jpnn.com - KARAWANG – Angka perceraian di Karawang, Jawa Barat, lumayan tinggi.
Pengadilan Negeri Agama Karawang mencatat, hingga akhir Agustus 2016 sebanyak 1.600 pasangan suami-istri (pasutri) bercerai.
BACA JUGA: Mengejutkan! Di Bintulu Ada 64 WNI Ditahan
Dipredikssi, angka itu akan terus naik hingga akhir tahun 2016 mendatang.
Hakim Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Hasan Basri mengatakan, setiap hari ada saja pasutri yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
BACA JUGA: Wow...Pemprov Hapus Dinas Pertanian dan Kehutanan
“Kami mencatat 1.600 angka penceraian di Karawang sampai akhir Agustus,” katanya.
Dikatakan, angka penceraian lebih tinggi dibandingkan pernikahan. Sebab, sidang isbat nikah massal dalam setahun hanya sekitar 500 pasangan. Namun angka penceraian lebih tinggi hingga 1.600-an.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan sudah Setujui Pencopotan Ketua DPRD Arogan Itu
“Kalau Pengadilan Agama hanya menangani nikah massal atau isbat. Bila nikah biasa tercatat di KUA. Sementara urusan penceraian secara sah melalui sidang baru di pengadilan,” katanya.
Hasan menjelaskan, di Karawang masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah. Padahal itu dokumen penting. Oleh karenanya, Hasan mengimbau masyarakat agar memiliki surat nikah.
“Bagi yang belum punya surat nikah bisa daftar sidang langsung ke kantor pengadilan. Atau bisa juga melalui nikah massal yang diselenggarakan pemerintah,” pungkasnya. (use/din/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diundang Rapat, Ketua DPRD Labusel Mengamuk Lalu Balikkan Meja
Redaktur : Tim Redaksi