Waduh! Honorer di Daerah Ini Banyak Kantongi SK Bodong, Jumlahnya...

Rabu, 08 Juni 2016 – 16:07 WIB
Ilustrasi honorer. Foto: batam Pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam akhirnya merilis jumlah perkiraan SK honorer bodong yang beredar di masyarakat. totalnya mencapai sekitar 320-an. Namun yang melapor hingga Selasa (7/6) baru 82 orang. 

“Mereka mau melapor mengaku tidak tahu kalau SK mereka bodong dan mereka mengaku tidak terlibat, makanya datang melapor,” kata Sekretaris BKD Kota Batam, Alwi AR seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan

Alwi menjelaskan, SK bodong yang diperjualbelikan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta itu memiliki banyak keanehan. Setelah BKD mencermati SK tersebut satu per satu, ternyata, semua SK itu hasil scan.

Memang, kata Alwi, kop SK itu adalah kop BKD. Namun, ukuran dan jenis font-nya berbeda dengan kop yang asli.

BACA JUGA: Duh...Nelayan di Kampung Menteri Susi Tak Bisa Melaut

“Kami punya lettering sendiri. Itu sudah kami bandingkan,” katanya.

Selain itu, ia juga menandai, ada SK yang tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya saja, SK dari BKD Provinsi Kepri untuk penempatan kota atau SK dari BKD Kota Batam untuk penempatan di Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Anggota Diduga Lakukan Kekerasan Kapolres Didesak Dicopot

“Kementerian Agama itu kan instansi vertikal, masa SK honorernya dari kota?” tutur mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam itu lagi.

Lagipula, sesuai aturan, BKD tidak bisa menerbitkan SK pengangkatan honorer. SK itu, biasanya, dikeluarkan langsung oleh dinas yang bersangkutan.

Alurnya, kepala dinas terkait akan menyurati Wali Kota tentang analisa kebutuhan honorer. Jika analisa itu disetujui, dinas tersebut kemudian menghubungi BKD. Jika BKD menyetujui, barulah dinas tersebut boleh melakukan penerimaan honorer.

“Seperti misalnya Dinas Kesehatan yang kemarin membutuhkan perawat dan bidan. Misalnya, dari 100 yang dibutuhkan ternyata baru terpenuhi 70. Nah, mereka bisa mengajukan tapi harus melalui analisa kebutuhan,” kata Alwi.

Kasus SK honorer palsu ini, menurut Alwi, masuk dalam ranah penipuan. Masyarakat yang memiliki SK ini dapat melaporkannya ke polisi.

“Kami sudah melaporkan ini ke Wali Kota dan kata Pak Wali menyarankan biar orang yang bersangkutan saja yang melaporkannya ke polisi,” tuturnya. (ceu/she/nur/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Awasi Kelompok Bersenjata di Dekat LNG Tangguh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler