Waduh, Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 1 Lebih Banyak dari Formasi, 2 Dampaknya

Sabtu, 14 Desember 2024 – 06:57 WIB
Seleksi PPPK 2024 dilakukan dua tahap untuk menuntaskan masalah honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TASIKMALAYA – Sebanyak 2.500 guru honorer di tingkat SD dan SMP mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut menyebutkan, formasi guru PPPK 2024 Kabupaten Garut sebanyak 600 orang.

BACA JUGA: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Peluang Honorer Non-database BKN

Total honorer dari Disdik Kabupaten Garut yang mengikuti tes seleksi PPPK 2024 sebanyak sekitar 4.500 honorer.

Perinciannya, guru honorer 2.500 dan tenaga kependidikan (tendik) 2.000 orang. Formasi guru PPPK 2024 Kabupaten Garut sebanyak 600 kursi. Formasi tendik 174.

BACA JUGA: Banyak Honorer Meraih Skor Tes PPPK 2024 di Atas 500, Semoga Lulus Semua

"Kita ada sekitar paling banyak 4.500 peserta tes PPPK dari Disdik, gurunya 2.500 perserta dan tenaga kependidikan sekitar 2.000, untuk guru kuotanya 600, dan untuk tenaga kependidikan 174," kata Kepala Disdik Kabupaten Garut Ade Manadin seusai meninjau guru dan tendik peserta tes PPPK 2024 di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Kamis.

Dia menyebutkan, pada seleksi PPPK 2024, Pemkab Garut mendapatkan kuota 1.600 formasi, temasuk di dalamnya kuota guru.

BACA JUGA: BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Seluruh peserta yang mengikuti seleksi PPPK itu, katanya, sudah melewati tahapan persyaratan administrasi, kemudian mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

"Ini diselenggarakan dari tanggal 10 sampai 14 Desember,” katanya.

Dia mengungkapkan, hasil laporan dari panitia penyelenggara PPPK di Tasikmalaya bahwa kalangan tenaga pengajar dari Disdik Garut mendapatkan nilai yang cukup besar dengan skor di atas 500.

Angka tersebut, kata dia, termasuk nilai yang tinggi sekaligus menunjukkan bahwa kalangan guru memiliki kemampuan untuk menjawab setiap soal, sehingga memiliki harapan lulus seleksi PPPK.

"Mudah-mudahan pada lulus semua, dan Alhamdulillah kata panitia nilai dinas pendidikan luar biasa, banyak yang 500 ke atas," katanya.

Terkait jumlah ideal guru di Garut, katanya, dinilai masih kurang. Sebelumnya sudah diangkat menjadi PNS dan PPPK sebanyak lima ribu orang. Dari angka itu masih membutuhkan sekitar empat ribuan guru.

"Kita masih memerlukan hampir empat ribu guru, kalau ideal guru di kita, cuma ya kemampuan daerah kan seperti ini," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Bambang Hafidz menyatakan, seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 1 yang dilaksanakan di Al Fath Building Center Tasikmalaya berjalan lancar.

Ia menyebutkan, peserta yang mengikuti tes seleksi PPPK sebanyak 6.343 pelamar dari berbagai formasi yang tersedia dengan jumlah kuota sebanyak 1.600 orang untuk tenaga kependidikan, guru, teknis, dan tenaga kesehatan.

"Keseluruhan untuk Kabupaten Garut sesuai dengan seleksi administrasi 6.343 orang dari semua SKPD, itu untuk Garut, ada pun untuk formasinya sebanyak 1.600," katanya.

Diketahui, seleksi PPPK 2024 dilakukan dua tahap. Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan memperebutkan sisa formasi, yakni jumlah kuota yang belum terisi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 untuk honorer non-database BKN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Melihat data jumlah guru honorer dan tendik di Kabupaten Garut peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 yang jauh lebih banyak dibanding formasi yang tersedia, maka berpeluang muncul dua konsekuensi.

Pertama, formasi guru dan tendik sudah habis terisi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Dampaknya, pelamar formasi guru dan tendik PPPK 2024 tahap 2 tidak kebagian jatah.

Kedua, banyak guru honorer dan tendik Kabupaten Garut yang tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2024.

Digadang-gadang, honorer yang ikut mendaftar, tetapi tidak kebagian formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara mendetail mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler