Waduh, Kasus Perceraian Didominasi Pasangan Muda, Mayoritas Karena Ekonomi

Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:35 WIB
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menyebutkan kasus perceraian di wilayah hukumnya didominasi oleh pasangan muda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menyebutkan kasus perceraian di wilayah hukumnya didominasi oleh pasangan muda.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried mengatakan pihaknya menangani 1.982 sidang sengketa perkara perceraian selama kurun 2022.

BACA JUGA: Sidang Perdana Perceraian Putra Siregar Digelar Pekan Depan

"Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tetapi persentasenya sedikit," kata Ruhana Faried di Ponorogo, Sabtu (7/1).

Dia tidak merinci angka kasus perceraian pada kelompok pasangan muda dimaksud.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Perceraian Artis 2022, Angga Bicara soal Dewi Perssik Mandul

Namun, Ruhana mengatakan sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah telah diputus hakim yang menyidangkan.

"Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," katanya pula.

BACA JUGA: 7 Perceraian Artis Terheboh Sepanjang 2022, Nomor 3 Mengejutkan

Ruhana mengungkapkan berdasar data 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat.

Pada 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.

"Jika dilihat dari data perkara perceraian 2022 dan 2021 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," ujarnya pula.

Kendati angka kasus perceraian masih tinggi, Ruhana menyebut secara statistik menurun dibanding 2021.

Selama periode tahun kedua pandemi COVID-19 itu, angka kasus sengketa perceraian tercatat sebanyak 1.990 perkara, dengan 1.919 di antaranya telah diputus inkrah.

Selain masalah izin poligami, Ruhana menyebut bahwa ada penurunan dari tiga orang di 2021 turun menjadi dua orang di 2022. Mayoritas pemohon izin poligami merupakan pengusaha.

"Alasannya klasik untuk menghindari dosa, padahal sesuai undang-undang kriteria izin poligami karena tidak mempunyai keturunan atau cacat, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya," kata Ruhana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Seputar Perceraian Roro Fitria, Simak Nomor 3


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler