jpnn.com - JAKARTA - Malang benar nasib Mario Steven Ambarita. Setelah lemas tak berdaya karena menyelinap masuk roda belakang pesawat Garuda Indonesia selama 1 jam 10 menit, di atas ketinggian 30 hingga 34 ribu kaki, dia akan berhadapan dengan proses hukum.
Pria berusia 21 tahun ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran dianggap membahayakan keselamatan orang lain.
BACA JUGA: Mantan Petinggi Hanura Resmi Pindah ke Gerbong Prabowo
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo mengatakan Mario terancam terkena tuduhan pelanggaran dua pasal. Di mana area di landasan pesawat harus benar-benar steril dari aktivitas manusia.
Pertama pasal 344 junto 435 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, karena nyelonong ke daerah keamanan terbatas serta masuk tanpa izin dan membahayakan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Ini Kata Mabes Polri Soal Kasus Mario "Sang Penyusup"
"Sanksinya itu kurungan satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujar Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/4).
Selain itu, pria yang ke Jakarta mengaku ingin ketemu Presiden Joko Widodo ini juga terancam terkena pasal 210 UU yang sama, karena masuk ke area bandara tanpa izin. "Sanksinya hukum satu tahun penjara, denda Rp 100 juta," sebutnya. Jadi, total terancam denda Rp 600 juta.
BACA JUGA: DPR Desak Menhub Sanksi Kepala Bandara SSK II
Kasus ini masih diselidiki oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, Mario berada di Polres Bandara dan dalam pengawasan otoritas Bandara Soekarno Hatta. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha...Mario Ngaku Kecewa tak Diangkat Jokowi jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi