Waduh, Pengadilan Nilai Sikap Kejati Jatim Tak Profesional

Rabu, 20 April 2016 – 21:53 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay

jpnn.com - SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional. Bahkan sikap korps Adhyaksa itu sama sekali tidak mencerminkan sikap penegak hukum. 

Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya terdapat dua aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan dan prosedur dalam memperlakukan tersangka.

BACA JUGA: Astaga! Petugas Jatim Park II Diserang Harimau

Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan. Apalagi, ada kesan arogansi kekuasaan karena Sprindik langsung dikeluarkan hanya beberapa jam setelah pengadilan praperadilan pada 12 April 2016 menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

”Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum,” ujar Efran kepada media, kemarin.

BACA JUGA: Sempat Mandek, Kini Bandara Sorong Siap Diresmikan

”Apalagi kalau kita ikuti perkembangannya, tiga jam setelah diputus praperadilan (lalu Kejaksaan terbitkan Sprindik baru), itu nampak sekali nuansanya apa ya,” imbuh Efran.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. 

BACA JUGA: Lanjutkan Aksi Mogok Makan sampai Jokowi Pecat Rini

Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagaimana hasil pengadilan pada Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

”Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali,” kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.

Namun, hanya berselang jam, Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru untuk perkara yang sama, tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5/Fd.1/04/2016 dan surat keputusan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.

Tak profesionalnya Kejati Jatim juga tampak dalam langkah-langkahnya pasca-penerbitan Sprindik terbaru. Kejati Jatim tidak mengirimkan Sprindik tersebut ke La Nyalla maupun ke kuasa hukum dari Tim Advokat Kadin Jatim.

Menurut Efran, hal tersebut tidak mencerminkan prosedur hukum yang baik. ”Kalau ada Sprindik, menurut sistem hukum yang ada ya harus dikeluarkan ke yang bersangkutan agar bisa melakukan pembelaan. Ketika Sprindik tidak dikirim, itu menyalahi aturan. Bagaimana seorang masyarakat bisa melakukan pembelaan jika sprindiknya tidak dikirim,” ujar Efran. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Cantik Ini Akhirnya Dilantik Jadi Wali Kota Tangsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler