jpnn.com - JAKARTA – Ratusan anggota DPR belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya masih terus menunggu para wakil rakyat tersebut untuk menyerahkan LHKPN.
“KPK menunggu para wajib lapor yang belum melapor untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban LHKPN ini,” kata Priharsa di markas KPK, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Menjaring Yacht di Yechters Community Australia 2016
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru 356 anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. Sedangkan 198 lainnya belum menyerahkan kewajiban melaporkan harta yang dimiliki ke KPK.
Priharsa mengatakan, sejak dirilis dua pekan lalu terkait pelaporan LHKPN anggota DPR, ada pergerakan data dari jumlah wajib lapor. Ia menjelaskan, jumlah wajib lapor bertambah dari 545 menjadi 554 orang karena ada pergantian antar waktu.
BACA JUGA: Janji Pecat Pendamping Desa dari Parpol
“Dan sejak dua pekan lalu ada 14 anggota DPR yang melapor LHKPN. Jadi, total 356 orang (yang sudah lapor),” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Telusuri Pembahasan Anggaran Kemenpupera dan DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Banyuwangi Dapat Amunisi Baru Destinasi Kelas Dunia
Redaktur : Tim Redaksi