Waduh.. Serius Bekerja, Sita Wortel Ilegal Asal Tiongkok, BPSK Malah Ditegur Disperindag

Jumat, 11 September 2015 – 02:00 WIB
Istimewa

jpnn.com - SINGKAWANG- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang menegur keras Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang yang menyita wortel ilegal asal Tiongkok di Pasar Beringin.

“Kita diperingatkan dengan keras untuk tidak melakukannya lagi. Tetapi kita tetap akan menerima pengaduan konsumen dan melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) untuk mendapatkan alat bukti seperti yang dilaporkan konsumen tersebut,” kata M Sumarno, Wakil Ketua BPSK Kota Singkawang kepada wartawan, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Ya Ampun! Ditemukan Bayi Perempuan di Dalam Sumur

Surat teguran Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang tersebut bernomor 510/1195/DAG-C tertanggal 8 September 2015, ditujukan kepada Wakil BPSK Kota Singkawang.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Hendryan SE itu disebutkan, berdasarkan pemberitaan di salah satu surat kabar di Kota Singkawang tertanggal 1 September 2015, BPSK Kota Singkawang telah melakukan pengawasan dan penyitaan barang kepada salah satu pelaku usaha di Kota Singkawang.

BACA JUGA: Santri Hilang saat Renang di Pantai Berbahaya

Disebutkan pula, bahwa berdasarkan Pasal 52 Bab XI UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Kepmenperindag RI 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Dalam Pasal Bab II Kepmenperindag RI 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut, tugas dan wewenang BPSK terdiri atas Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Diduga Gara-gara Batu Akik, Abdurrahman Dibunuh dengan Cara Dilindas Mobil

Selain itu, mengawasi pencantuman klausu baku; ketentuan dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak, dari konsumen tentang pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen.

Selain itu BPSK juga berwenang memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dana tau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Juga berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha.

Dalam surat teguran itu juga disebutkan kalau BPSK memiliki tugas dan wewenang untuk mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyidikan dan/atau pemeriksaan, serta memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen.

Kemudian memberitahukan putusan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. (mor/dkk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunker ke Bali, DPRD DKI Habiskan Anggaran Rp243 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler