jpnn.com - BALIKPAPAN - Proses pemindahan kewenangan dari Pemkot Balikpapan ke Pemprov Kaltim belum rampung.
Padahal, pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan itu harus dimulai awal tahun depan
BACA JUGA: Kemenag Segera Verifikasi Data Guru Honorer
Akibatnya, guru PNS tingkat SMA/SMK terancam tak gajian tepat waktu pada 2017 mendatang.
Yang lebih menyesakkan, guru non-PNS juga terancam tak mendapatkan gaji.
BACA JUGA: Sartono, Pencipta Lagu Hymne Guru yang Mulai Terganggu Daya Ingatnya
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, pihaknya tak bisa menjamin bakal memberikan gaji tepat waktu kepada guru PNS SMK dan SMA.
Sebab, saat ini, pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang akan diproses ke provinsi.
Selanjutnya, urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.
"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.
Padahal, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat.
Dengan begitu, bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, para guru bisa menerima gaji pada 1 Januari.
"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kami sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum. Kami tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kami bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.
Terkait guru non-PNS, pemkot belum berencana menganggarkan dana karena terganjal oleh legalitas formal.
"Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kami menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota.
Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota.
Selain itu, juga perlu melihat legalitas formalnya.
"Yang diperlukan dasar hukum yang kuat pada Perda pendidikan provinsi. Kami lihat rujukan ke atas apa supaya tidak menyalahi kewenangan," ungkapnya.
(ane/rsh/k18)
Redaktur & Reporter : Ragil