Waduh, Ternyata Ada ASN Tak Netral Dalam Pilkada

Sabtu, 21 November 2015 – 17:41 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Jambi Independent/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang coba-coba memihak dan berbuat curang memenangkan calon tertentu dalam pelaksanaan pemilhan kepala daerah (Pilkada), sepertinya perlu mengurungkan niat. Pasalnya, pemerintah tidak saja kini telah membentuk Satuan Tugas Netralitas ASN, namun juga memastikan tim bekerja hingga pascapemungutan suara 9 Desember mendatang, atau hingga satu tahun ke depan. 

“Satgas ini tidak hanya bekerja hingga pemungutan suara, monitoring kami hingga satu tahun,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi Temenggung, Sabtu (21/11).

BACA JUGA: PDIP: Arsid-Elvier Bakal Wujudkan Pemerintahan Bersih di Tangsel

Langkah ini dilakukan karena menurut birokrat yang akrab disapa Yus ini, tidak tertutup kemungkinan pelibatan oknum ASN terjadi hingga pascapemungutan suara. Contohnya saat gugatan sengketa hasil, dapat saja oknum ASN ikut melakukan gerakan-gerakan membantu pasangan calon tertentu.

“Sampai saat ini dugaan keterlibatan (oknum ASN) itu ada 30 pengaduan. Nah terhadap pengaduan ini kami perlu melakukan langkah klarifikasi terlebih dahulu, kami pilah. Apakah benar itu ASN seperti Penjabat Kepala Daerah. Karena kalau Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah, itu kan bukan ASN karena berstatus pejabat negara. Jadi di luar kewenangan Satgas,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemendagri Gerak Cepat Sikapi Laporan Ketidaknetralan PNS

Ketua Satgas Netralitas ASN ini kemudian mencontohkan laporan terkait Plt Gubernur Riau. Menurutnya, beberapa waktu lalu ia diundang ke sebuah perayaan ulang tahun kabupaten tertentu.

Karena itu, di tengah jalan sang Plt berganti pakaian dinas dengan pakaian adat Melayu, di salah satu rumah yang menjadi posko pemenangan salah satu calon bupati. Namun ia tidak tahu kalau rumah tersebut posko salah satu calon. 

BACA JUGA: Wow...Ada yang Berani Beli Data Pemilih Hingga Rp 50 Juta

“Tapi ini juga bukan ranah Satgas ASN, karena Plt kan wakil gubernur yang diangkat melaksanakan tugas gubernur dan dia sebelumnya dipilih dalam pilkada. Berbeda dengan Penjabat Kepala Daerah,” ujar Yuswandi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Perlindungan ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler