Waduh, Tiga Bulan Guru Honorer Madrasah Kerja Tanpa Gaji

Minggu, 26 April 2015 – 05:50 WIB

jpnn.com - CIBINONG - Banyaknya keluhan keterlambatan pembayaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi menjadi perhatian serius Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bogor. Karenanya, perwakilan para guru mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sabtu (25/4).

Ketua PGM Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah mengaku sengaja datang untuk memertanyakan penyebab pembayaran dana BOS dan tunjangan sertifikasi menjadi telat. Menurutnya, keterlambatan itu dikeluhkan para guru terutama tenaga honorer yang sudah selama tiga bulan terakhir belum menerima honor. “Sudah hampir tiga bulan ini mereka tak menerima gaji,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Dapat Lahan Gratis untuk Gelar Jakarta Fair 2015

Agus menambahkan, masalah itu menjadi persoalan kehidupan para guru. Sebab, mereka harus membiayai kebutuhan sehari-hari, bayaran sekolah anak, dan yang lainnya.

“Hingga ada yang harus pinjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari para guru ini. Untuk itu, kami mendesak agar Kemenag segera bertindak cepat,” katanya.

BACA JUGA: Mensos Khofifah Sebut Gagasan Ahok Ini sebagai Langkah Mundur

Ia menegaskan, dalam waktu dekat PGM akan mendatangi Komisi X DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan, pihaknya sudah memberikan surat kepada Kemenag guna mempercepat pencairan.

Agus khawatir jika masalah dibiarkan maka para guru akan melakukan aksi unjuk rasa. “Masalah ini selalu terulang tiap tahun,” ungkap dia.

BACA JUGA: Ahok Hargai Putusan BANI‎, Tapi....

Sedangkan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Suhendra mengaku mendapat banyak keluhan dari para guru yang memertanyakan soal dana BOS. “Ya, saya akui banyak keluhan para guru baik lewat SMS maupun di media massa,” kata Suhendra.

Menurutnya, keterlambatan itu bukan menjadi kewenangannya karena dana BOS berasal dari Kemenag pusat. Hingga saat ini, tambah Suhendra, Kemenag terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa segera dicairkan.

Dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satuan  kerja.

“Jadi, persoalannya ada di perubahan akun sehingga belum cair, dan ini ada di pusat ranahnya, kita berharap juga segera dipercepat pencairannya,” pungkasnya.(luc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Fakta Tentang Pesta Bikini Pelajar SMA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler