jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti geram dengan sikap berbagai pihak yang mengecam penenggelaman kapal yang dilakukan institusinya.
Menurut Susi, kapal-kapal asing itu sudah terbukti mencuri ikan di wilayah Indonesia. Selain itu, sanksi penenggelaman juga sudah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Bantah Berita Menyudutkan, PDIP Merasa Mesra dengan Umat Islam
"Kalau suruh berhenti tenggelamin kapal, ganti dulu undang-ndangnya, karena ini bukan keinginan Susi, bukan keinginan Pak Presiden, tapi ini sudah Undang-Undang," tegas Susi di Jakarta, Kamis (19/11).
Susi mengakui, penenggalaman kapal yang sudah diatur dalam undang-undang selama ini jarang dilakukan. Alhasil, negara mengalami banyak kerugian. Karena itu, Susi berani menerapkan aturan tegas tersebut.
BACA JUGA: DPR: Menaker Seharusnya Berpihak Pekerja, Emang Berpihak Siapa, Pak?
"Undang-Undang Perikanan itu banyak sekali, hanya saja selama ini diabaikan. Kalau nggak kayak gini (tenggelamkan kapal-red) mau berapa banyak lagi (ikan-red) yang dicuri," tegas Susi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: 3.200 Karyawan Mantan Batavia Air Masih Gigit Jari, Ini Penyebabnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... ProDem Minta Jokowi Gusur Menteri Proneolib, Siapa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi