jpnn.com - GAMBIR – Aib kembali menerpa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN) bersamaan dengan mutasi masal di area Monas awal bulan lalu (2/1) ternyata menemukan sinyal kuat bahwa ada 13 pejabat Pemprov DKI yang positif memakai narkoba.
Tentu saja, temuan itu terbilang mencengangkan sekaligus memalukan. Betapa tidak, pada September 2014 sebetulnya sudah ada 19 pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang harus kehilangan posisi. Mereka dipecat gubernur gara-gara kasus narkoba. Ternyata, tindakan pemecatan itu tidak membuat jera.
BACA JUGA: Gagal Umrah, Calon Jemaah Serbu Biro Perjalanan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil tes urine BNN tersebut. Apakah temuan tersebut termasuk obat-obat terlarang atau tidak. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan inspektorat. Jika memang ada zat terlarang, tentu ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
”Ini kan persoalan serius. Tentu harus ada tindak lanjut,” katanya kepada Jawa Pos Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Kasus Orang Tua Buang Bayi Meningkat
Mantan wakil kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI itu juga akan memanggil 13 pejabat yang terindikasi positif narkoba. Tujuannya, mengonfirmasi apakah mereka benar-benar mengonsumsi obat terlarang.
Sayang, Agus mengaku belum mengetahui identitas para pejabat tersebut. ”Saya sendiri tahu dari media karena kan (laporan dari BNN ke pemprov) baru kemarin (Jumat, Red),” jelas Agus.
BACA JUGA: Polda Metro Lacak Pengancam Bom Kantor VoA di Kuningan
Ditanya soal ancaman sanksi, Agus menjelaskan, mengonsumsi obat-obat terlarang termasuk pelanggaran berat. Aturannya jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya disebutkan, PNS harus bersih dari obat-obat terlarang dan narkotika. Karena itu, otomatis peluang sanksi yang diberikan tergolong berat. Yakni, pencopotan dari jabatan yang bersangkutan hingga pemecatan.
Agus menyatakan, pemberian sanksi tegas tersebut juga pernah diterapkan pada September tahun lalu. Saat itu pemprov memecat 19 PNS di lingkungan dinas pekerjaan umum (PU) kerena kasus narkoba.
”Tapi, sekali lagi, kita belum bisa memvonis. Sebab, ini masih ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Sejauh ini, pihaknya memang belum menerima laporan adanya 13 nama pejabat yang diduga mengonsumsi narkoba tersebut. Meski begitu, dia berjanji bergerak cepat untuk menindaklanjuti.
Dia berharap laporan dari BNN itu klir,apakah hasil tes urine tersebut memang positif mengandung morfin karena narkoba atau obat-obat jenis lain. ”Yang jelas, kalau sudah berhubungan dengan narkoba, kita tentu tidak akan tinggal diam. Langsung diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Sekdaprov DKI Saefullah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan hasil tes urine para pejabatnya dari BNN. Mantan wali kota Jakarta Pusat itu juga mengaku telah mengantongi nama-nama pejabat yang terindikasi positif. Namun, dia belum mau terbuka. Sebab, belum tentu obat-obat yang mereka konsumsi termasuk narkoba.
Informasi yang diterima dari pihak BNN, lanjut Saefullah, beberapa obat yang biasa dikonsumsi seperti obat kuat, obat pusing, dan obat batuk mengandung morfin. ”Kalau detailnya, saya kurang tahu. Karena itu, perlu kita dalami dulu,” katanya.
Tidak hanya menolak menyebut nama pasti pejabat tersebut. Saefullah tidak mau terbuka soal posisi atau jabatan 13 orang itu. Yang pasti, dia menegaskan bahwa seluruh PNS dan pejabat di lingkungan pemprov harus bersih dari narkoba. ”Kalau ada yang macam-macam, bisa kita stafkan langsung,” tegasnya.
Meski Sekdaprov tertutup, dipastikan bahwa 13 orang yang terindasi positif narkoba itu adalah mereka yang memiliki jabatan setingkat kepala dinas dan kepala bidang. Sebab, saat mutasi di Monas, yang wajib mengikuti tes urine hanya para PNS eselon I dan II. Bahkan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu juga sudah menebar ancaman akan memecat mereka yang positif memakai obat terlarang.(fai/c10/hud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Facebook, Kantor Media Asing Diancam Bom
Redaktur : Tim Redaksi