jpnn.com - JAKARTA - Belum selesai perkara pemberangkatan 177 calon haji Indonesia via Filipina, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali mendeteksi adanya 700 haji tanah air lewat jalur ilegal yang sama.
Jemaah haji tersebut menggunakan paspor Filipina dan kini sudah berada di Arab Saudi.
BACA JUGA: Ini Ancaman dari Amien Rais Andai PAN Dukung Ahok
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, mengenai hal tersebut, pemerintah Indonesia dan Filipina sudah berbicara. 700 WNI yang menggunakan paspor Filipina dicap sebagai korban penipuan.
"Kemarin pertemuan dengan Kemenlu Indonesia dan Filipina. Paling pasti ini adalah korban. Pelakunya akan ditindak baik di Indonesia maupun Filipina," kata Syafruddin usai menunaikan salat Iduladha di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
BACA JUGA: Idul Adha, SBY Dapat Doa Khusus dari Warga Raja Ampat
Dia mengatakan, jika 700 WNI kembali ke Filipina usai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, nantinya akan langsung dikembalikan ke Indonesia. Namun, minoritas dari 700 WNI akan menjadi saksi dalam pemberangkatan jalur ilegal itu.
"Bukan hanya antar kepolisian (komunikasi) tapi sudah government to government. Kemarin saat kunjungan Presiden Filipina, ada pertemuan-pertemuan bilateral," jelas dia.
BACA JUGA: Keamanan Iduladha, Wakapolri: Makassar Paling Menonjol
Dia mengatakan, pemberangkatan 700 WNI menggunakan paspor Filipina, sama halnya dengan kasus sebelumnya yang sudah terungkap. Yakni, pemberangkatan 177 WNI via Filipina, yang di mana 168 sudah kembali ke tanah air.
"Modusnya sama. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan baik kepolisian Filipina dan Indonesia. Kabareskrim (Komjen Ari Dono) menjanjikan akan ada tersangka," jelas dia.
Di sisi lain, untuk kasus 177 calon haji via Filipina, kata dia, Bareskrim menetapkan satu tersangka baru. Dia mengatakan, Bareskrim akan menanyai delapan tersangka yang sudah ada, apakah ikut terlibat memberangkatkan 700 WNI tersebut. "Dari Bareskrim sudah ada delapan tersangka. Ini masih dikembangkan," tandas Wakapolri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Boy memerincikan peran ketujuh tersangka. Antara lain, H alias dan BMDW merupakan pemilik PT Ramana Tour.
"Merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak, tidak sesuai hukum. Jumlah jamaah 38 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," kata Boy, Jumat (9/9).
Kemudian tersangka M alias NA, dia merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya haji khusus. "Calon jamaah berjumlah 65 orang, kerugian sekitar Rp 6 miliar," terang Boy.
Untuk tersangka H alias MT, ia merupakan pemilik Travel Tazkyah yang belum memiliki izin resmi. Dia merekrut 21 calon haji yang membuat rugi Rp 3 miliar.
Sementara, tersangka HF alias A dan HAH alias A merupakan pemilik PT Syafwah. Keduanya menipu 24 calon jamaah haji dan mengakibatkan kerugian Rp 3 miliar.
"Tersangka terakhir adalah Z alias AP. Dia merupakan pimpinan Hade El Badr Tour dengan jumlah jamaah 12 orang. Kerugian Rp 2 miliar," terang Boy. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Para Pendamping Desa...Caiiirr
Redaktur : Tim Redaksi