jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mengingatkan bahwa DPR harus memilih pimpinan KPK baru dalam dua hari ke depan. Jika tidak, maka akan terjadi kekosongan hukum mengenai siapa mengisi posisi pimpinan KPK.
"Periode masa jabatan pimpinan KPK sekarang berakhir pada 16 Desember 2015. Kalau DPR tidak memutus siapa pimpinan KPK, maka KPK akan kehilangan legal basis untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam diskusi "Quo Vadis KPK", di kantor PP Muhammadiyah, jalan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
BACA JUGA: Temui Fahri Hamzah, Kivlan Zen Cs Galang Dukungan Jegal Freeport
Dijelaskan Bambang, pelaksana tugas (Plt) juga akan selesai masa tugasnya bersamaan dengan pimpinan definitif. "Masa jabatan Plt tidak pakai tanggal, bukan berarti semau-maunya. Kalau sampai ditafsirkan seperti itu, itu zalim. Sejatinya, masa jabatan Plt berakhir bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK periode bersangkutan. Jabatan Presiden saja dua kali, masa Plt bisa seumur hidup?," ujarnya.
Kalau itu terjadi menurut Bambang, membuat KPK tidak berdasar hukum. "Kalau mau mengeluarkan surat perintah penahanan, siapa yang teken? Kalau mau OTT, siapa yang tandatangan?" tanya Bambang.
BACA JUGA: Istana Sesalkan Luhut Bertemu Anggota MKD
Dikatakan Bambang, sebenarnya pihak yang wajib mempemberantas korupsi adalah legislatif dan eksekutif sebagai pengemban kewajiban. "Sekarang kesannya pengemban kewajiban itu tidak peduli terhadap kewajibannya. Akibatnya, sebuah lembaga bisa menjadi lumpuh," pungkas Bambang Widjojanto.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Sudirman Dinilai Langgar UU ITE
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proficiat: 17 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi