jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim mengatakan, menjelang lebaran ini banyak penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) terlambat menerima honor. Itu terjadi karena biaya nikah yang dibayar calon pengantin tidak diimbangi kecepatan pengembalian dana tersebut ke KUA sebagai honor penghulu.
“Masuk laporan ke DPR, banyak penghulu menjelang lebaran ini belum terima honor sebagai uang transport penghulu yang bersumber dari tarif yang telah dibayar calon pengantin namun dananya telat kembali ke KUA,” kata Achmad Mustaqim, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Rugi Rp 63 Triliun Akibat Narkoba
Fakta tersebut lanjutnya mendorong penghulu menerima gratifikasi saat melaksanakan tugas administrasi pernikahan sebagaimana dilaporkan Ketua KPK kepada Menteri Agama.
"Komisi VIII DPR dan jajaran Kementerian Agama sudah membahas perihal keterlambatan pengembalian dana nikah ke KUA dan banyak calon pengantin yang keberatan melaksanakan akad nikah di KUA," ujar politikus PPP ini.
BACA JUGA: Bima Arya Diperiksa karena jadi Model, Dirut Tempo karena Anggap Denny Benar
Padahal lanjutnya, menggelar akad nikah di luar KUA menyebabkan terjadinya gratifikasi dengan perantara oknum perangkat desa.
"Karena itu saya berharap pelaksanaan PP nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Nikah perlu disempurnakan,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Sinyal Buwas Tak Bakal Permudah Kasus Denny Indrayana
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, BNN Ringkus 42 Sindikat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi