Waduuhhh... Ronaldo Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2016 – 14:34 WIB
llustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Kebiasaan Ronaldo mencuri sepeda motor membawanya ke penjara. Warga Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu ditangkap Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Senin (30/5) malam.

Selain Ronaldo, pihak berwajib juga menangkap Rizki (20). Petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.

BACA JUGA: Astaga, PSK Hamil Enam Bulan Masih Cari Pelanggan dan...

Sebelumnya, Ronaldo dan Rizki berhasil menggondol dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah hitam dengan nomor polisi KT 6621 MF dan Honda Beat merah KT 4543 ZU.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Nina Ike Herawati menuturkan, modus operandi aksi pencurian keduanya ialah dengan melakukan hunting. Setelah mendapatkan sasarannya, lalu pelaku merusak kunci. “Menurut pengakuannya, sepeda motor dicuri menggunakan obeng,” ungkap Nina, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Waspadalah, Ini Nomor HP Yang Sering Minta Pulsa

BACA: Perhatikan, Ini Wajah 3 Pembunuh Sadis

Saat dimintai keterangan, Ronaldo mengaku melakukan aksi itu ketika ada event di mal. “Motor saya dorong dulu sampai jauh, baru kAMI berdua bongkar pakai obeng,” kata Ronaldo.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Wajah 3 Pembunuh Sadis

Ronaldo dan Rizki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (pri/war/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum di Hotel Ketahuan Polisi, Ceweknya Sembunyi di Lemari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler