Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara

Selasa, 22 Maret 2022 – 20:18 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekan PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar segera mengerjakan sanksi terkait pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Terlebih lagi, pria yang akrab disapa dengan panggilan Ariza itu menilai dampak debu batu bara tersebut sangat merugikan masyarakat terutama di Rusunawa Marunda.

BACA JUGA: Dinkes Dituduh Abaikan Kesehatan Warga Marunda, Wagub DKI Bereaksi

“Kami minta KCN secepat mungkin sesuai batas waktu yang sudah diatur melakukan perbaikan,” ucap Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/3).

Mengenai keluhan masyarakat kepada komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Ariza mengaku sudah menggerakkan anak buahnya untuk mengawasi PT KCN dalam melaksanakan sanksi tersebut.

BACA JUGA: Pemprov DKI Optimistis Formula E Kalahkan MotoGP Mandalika

"Kami sendiri sudah memberikan sanksi paksaan administrasi kepada KCN setidaknya ada 32 item pelanggaran," sebutnya.

Sebelumnya, akibat pencemaran batu bara dari PT KCN, warga mendapat berbagai macam penyakit mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita

Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu.

Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN, yakni:

1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.

2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

4. Harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

BACA JUGA: Sekolah Diminta Memberdayakan Guru Honorer Gegara Banyak Pengajar yang Pensiun

5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.

6. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.

7. Wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

BACA JUGA: Kapan Formula E Digelar di Jakarta? Ini Jadwalnya

8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.

9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

10. Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HET Minyak Goreng Dicabut, Ariza Senang, tetapi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler