Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita

Minggu, 20 Maret 2022 – 22:33 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan dampak pencemaran batu bara dari aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih dirasakan warga kawasan Marunda.

Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menjatuhkan saksi kepada PT KCN pada 14 Maret lalu, warga Rusun Marunda tetap terkena abu.

BACA JUGA: Di Tengah Euforia MotoGP, KPAI Soroti Balap Liar yang Dilakukan Anak-Anak

Menurut Retno, hingga saat ini warga Marunda masih mengalami iritasi mata yang disebabkan partikel halus batu bara. Selain itu, warga juga mengalami gangguan pernapasan.

“Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno, Minggu (20/3).

BACA JUGA: Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini

Memang Memang Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Namun, Retno mengungkapkan informasi dari warga menyebut sanksi itu belum dilaksanakan.

“Ada 32 item yang wajib dilakukan oleh PT KCN dan tidak semuanya 30 hari, ada yang tujuh hari dan 14 hari," katanya.

BACA JUGA: PT Karya Citra Nusantara Akhirnya Disanksi, Ada Apa?

Oleh karena itu, Retno meminta Pemprov DKI turun langsung mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut. "Harus (ada) pengawasan pemprov,” kata dia.(mcr4/jpnn)

Berikut ini sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk PT KCN:

  1. Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Pembuatan tanggul itu harus dikerjakan paling lama 60 hari.
  2. Memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
  3. Menutup  area penimbunan batu bara (stockpile) dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.
  4. Membersihkan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
  5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
  6. Meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
  7. Memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus-menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
  8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
  9. Menyerahkan ceceran batu bara bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
  10. Menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut.
  11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengancam Kesehatan Warga Marunda, PT KCN Bakal Disanksi


Redaktur : Antoni
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler