Wagub Sampaikan SPT PPh, Pejabat Lain Menyusul

Selasa, 07 Maret 2017 – 08:45 WIB
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Taib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui sistim e-filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, kemarin (6/3).

Sejumlah pejabat lain juga melakukan hal yang sama yakni Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir, Wawali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senin, Kabinda Malut Brigjen TNI Handi Geniardi, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malut Dwi Tugas Waluyanto, dan Rektor Unkhair Ternate Dr Husen Alting. Kegiatan ini dilakukan bersamaan sosialisasi penerapan e-filing.

BACA JUGA: Lantamal III Sosialisasi Pelaporan Pajak Pribadi

Pada kesempatan itu, Wagub Malut mengajak PNS dan pejabat di Malut agar segera menyampaikan SPT PPh sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Ini sudah menjadi kewajiban kita selaku warga Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Mesin Pajak Online Khusus Untuk Empat WP Ini

Dia mengatakan, e-filing merupakan produk inovasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien.

"Kalau tidak berkesempatan datang ke kantor pajak, ya dengan program ini dimana saja kita dapat mendaftar, asalkan daerah itu ada jaringan, dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama 24 jam," katanya.

Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Hendrawan meminta seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang disediakan Ditjen Pajak, termasuk pelaporan SPT secara online melalui e-filing.

"Menggunakan e-filing memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan kewajibannya,” kata Dionysius.

Dia menuturkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, merupakan tantangan bagi mereka untuk terus mengajak wajib pajak melaporkan SPT tahunannya, yang jatuh temponya 31 Maret mendatang.

Menurutnya, tahun 2016 target pajak di Malut Rp 11,02 triliun, namun realisasinya hanya Rp 8,12 triliun. Untuk tahun 2017 targetnya Rp 10,33 triliun. “Ini tantangan bagi kantor pajak untuk terus menggenjot dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Dionysius menambahkan pajak dibayar akan kembali ke masyarakat. Tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah baik DAU, DAK, DBH sebesar Rp 704,9 trilun, ditambah dana desa sebesar Rp 60 triliun. Untuk Malut sendiri, tahun ini mendapatkan DAU sebesar Rp 1,21 triliun, DAK Rp 687 miliar, DBH sebesar Rp 200 miliar, dan dana desa sebesar Rp 833 miliar.

“Total keseluruhan mencapai Rp 2,94 triliun. Semakin banyak pajak yang disetor, sangat berdampak pada pembangunan di daerah kita," tandasnya.

Dia juga menegaskan bahwa yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir 31 maret akan dikenai denda Rp 100 ribu.

"Baru ditambah dengan penyetoran pajak yang tidak mencukupi itu, jadi per masing-masing orang sudah dihitung penyetoran pajaknya," pungkas Dionysius.(JPG/tr-05/onk)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler