Wagub: Saya Menikah Tercatat di KUA, Zinanya di Mana?

Jumat, 02 Agustus 2019 – 00:06 WIB
Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya bersama sang istri Rayuhani di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/7) Foto: ARNOLDUS MAKU/KALTENG POS

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (31/7), mulai menyidangkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh terdakwa MA terhadap Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Anton, wagub membantah semua tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana diberitakan oleh terdakwa pada salah satu media.

BACA JUGA: Dewi Perssik: Aku Mau Jemput Bang Sandy

"Saya diberitakan melakukan perselingkuhan, kan aneh. Saya menikah dipublikasikan ke publik dan tercatat di KUA. Zinanya di mana?” tanya Habib.

Sejak awal pemberitaan tersebar, Habib yang juga merupakan politikus PKB itu sudah meminta terdakwa MA bertemu di masjid untuk melakukan klarifikasi. Akan tetapi, permintaan wagub diabaikan terdakwa.

BACA JUGA: Dewi Perssik: Papi Pengin Anak-anaknya Akur

"Waktu berita ini muncul, saya ajak terdakwa (MA) untuk bertemu di masjid, tapi tidak diindahkan. Bahkan saya ditantang untuk melaporkan ke pengadilan," jelasnya.

BACA JUGA: Oknum Polwan Terjaring Razia, Ada Juga 3 PNS

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Nyatakan Banding

Atas tantangan dan permintaan terdakwa, akhirnya wagub membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.

"Saya ditantang, makanya saya laporkan. Baru kali ini ketemu di pengadilan," kisah Habib. Habib pun mengakui mengalami kesulitan mencari keberadaan koran lokal bersangkutan yang dijual di pasaran, agar dirinya bisa mengikuti perkembangan berita menyangkut kasusnya. "Korannya saya cari, tapi tidak pernah dapat," ujarnya.

Berkaitan dengan isi pemberitaan yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan disidangkan secara internal oleh PKB, ternyata tidak ada satu wartawan pun mengonfirmasi hal tersebut. Laporan yang disebutkan pun tak pernah diterima oleh Kemendagri.

"Saya ketemu sekjen Mendagri, dibilangnya kasus ini tak ada masuk ke Mendagri. Padahal, pemberitaan koran itu menyebutkan bahwa kasus sampai ke Mendagri. Begitu pun dengan internal Partai PKB," jelasnya.

Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, Habib pun berharap sepenuhnya pada majelis hakim agar bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. Terkait permohonan maaf terdakwa, di hadapan hakim Habib mengatakan bahwa dirinya tak menyimpan amarah terhadap terdakwa.

Ia justru memercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung. (old/ce/ala/prokal)

Arief Poyuono Bukan Utusan Prabowo:
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 18 Bulan Penjara, Ahmad Dhani: Prabowo Menang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler