jpnn.com, JOMBANG - Petugas Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap dua pemilik senjata api rakitan.
Senjata api yang dimiliki sejak 2004 silam tersebut, mirip dengan model M16.
BACA JUGA: Ternyata di Daerah Ini Senpi Rakitan Marak Beredar
Dengan pengawalan ketat, dua tersangka kepemilikan senjata api ilegal ini digelandang ke Mapolres Jombang.
Masing-masing WD (54) dan HR (37). Keduanya adalah warga asli Jombang.
Saat penangkapan, polisi menyita dua senjata api siap pakai dan yang masih setengah jadi.
Semuanya hasil rakitan. Selain senjata api, hasil dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menyita ratusan amunisi serta serbuk misiu.
"Penangkapan kedua tersangka setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat itu keduanya berburu di hutan menggunakan senjata api," ujar AKP Wahyu Norman Hidayat Kasat Reskrim Polres Jombang.
Dari informasi ini polisi langsung mendatangi rumah keduanya dan memeriksa status kepemilikan senjata api.
Saat diperiksa keduanya tidak bisa menunjukkan izin dari kepolisian.
Tersangka mengaku, senjata diperoleh dari temannya bernama SN, yang dipergunakan hanya untuk berburu binatang di hutan.
"Namun SN kini telah meninggal dunia," imbuh Wahyu.
Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia