jpnn.com - BOGOR- Mega proyek milik miliarder Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Hary Tanoe (HT) di Lido, Kecamatan Cigombong harus disorot. Dampak dan daya dukung terhadap lingkungan menjadi pertanyaan besar.
Masalah lingkungan menjadi super penting karena di kawasan itu nantinya akan dibangun komplek raksasa, dengan fasilitas tempat wisata setara Disneyland, di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Pakar Minta Megaproyek Disneyland Bogor Milik HT-Donald Trump Dikaji Ulang
Pakar Tata Ruang Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pembangunan Wilayah Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustandi, kepada Radar Bogor (grup JPNN), Selasa (8/9) menegaskan hal itu.
Mega proyek pembangunan resor mewah dan hotel serta pemukiman ini akan mencaplok sekitar 2.000 ha lahan meliputi 281,58 ha di kawasan Kabupaten Bogor dan sisanya 1.800 ha lagi di Sukabumi.
BACA JUGA: Kasus Dua WNA Inggris yang Bikin Film Dokumenter Bajak Laut segera Disidang
Terlepas dari itu semua, menurut Ernan, daya dukung lingkungan menjadi satu hal yang harus benar-benar dipertimbangkan MNC Group dan Donald Trump mulai dari sekarang. Daya dukung itu meliputi topografi, kemampuan lahan dan sumber daya air di kawasan ini.
“Berapa banyak air tanah yang akan disedot untuk kebutuhan kawasan ini, itu juga harus dikaji. Jangan sampai kemiringan lahan tidak dipertimbangkan. Kita tahu kawasan Sukabumi sekitar itu berbukit-bukit dan menyimpan potensi bencana alam. Itu menjadi faktor pembatas yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Wih, Model Seksi Berasksi di Kota Santi, Bupatiââ¬Â¦
Dari penelusuran Radar Bogor, PT MNC Group telah mengakuisisi lahan seluas 2.000 hektare di Lido dari grup Bakrie. Dari luasan tanah tersebut, mereka berencana membangun sebuah kawasan wisata terintegrasi lengkap dengan hunian.
Megaproyek tersebut segera direalisasikan karena HT telah mendapatkan izin dari Pemkab Bogor. Jika tidak ada aral, pengerjaan 'Disneyland' Bogor akan berlangsung berbarengan dengan proyek tol Bogor-Sukabumi (Bocimi). (ral/nal/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Gemas yang Kebablasan, Kena Kurungan 60 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi