jpnn.com, JAKARTA - Harry Van Sidabukke yang menjadi tersangka perkara dugaan suap pengadaan bansos menjalani rekonstruksi penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Saat menjalani reka ulang itu, Harry mempraktikkan cara penyerahan uang suap kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Harry selaku pihak swasta menggunakan sebuah gitar berisi uang Rp 150 juta sebagai pembayaran suap tahap kedelapan. Uang itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Di Boscha Cafe itu, Harry bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Adegan ini tercatat yang ke-13. Sanjaya sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Bansos Covid-19, di Mana Juliari Batubara?
Harry juga bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang Sekretariat lantai lima Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama.
Di sana, Harry menyiapkan uang Rp 200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan. Penyidik tidak memerinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.
BACA JUGA: Dalami Kasus Bansos Covid-19, KPK Periksa Adik Ihsan Yunus
Harry kemudian menemui tersangka sekaligus eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia pada Oktober 2020. Keduanya menghabiskan uang Rp 50 juta untuk berfoya-foya.
Lalu, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai lima Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh.
KPK pada Senin (1/2) hari ini, menggelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Rekonstruksi dilakukan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi ini, KPK tidak menghadirkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, rekonstruksi ini tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Kementerian Sosial. Menurut Fikri, kegiatan ini merupakan hal yang lumrah dilakukan di berbagai tempat.
"Soal teknis saja, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontrusksi perkara," pungkas Fikri. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga