jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Dalam kasus yang sudah menjerat
mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, itu KPK akan kembali menggarap tersangka lain.
Kali ini, yang dipanggil adalah tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB).
BACA JUGA: Bu Risma Berbagi Ilmu Hingga Jayapura
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).
KPK menetapkan Djoko, Didik, Sukotjo serta Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK! Dua Langkah Untuk Memperkuat Pasukan Burung Hantu
BACA JUGA: Cegah Ina Si Nononk Makin Banyak, Ini Usul Kak Seto ke Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Cak Imin
Redaktur : Tim Redaksi