Wah! Kunker, Anggota DPRD Pakai Orang Pengganti

Kamis, 29 Desember 2016 – 12:30 WIB
DPRD Foto: dok.JPG

jpnn.com - DENPASAR - Fakta baru terungkap di sidang lanjutan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Denpasar.

Dua saksi dari rekanan PT Sunda Duta Travel membeber kecurangan perdin wakil rakyat Kota Denpasar.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Divonis 5 Tahun Penjara

Terungkap dalam persidangan, anggota dewan yang berangkat tidak selalu hadir saat kunjungan kerja (kunker). M

ereka menggunakan joki alias orang lain untuk menggantikan posisinya.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Ini Koleksi Fosil Hidup Mirip Kepiting

Praktik curang itu diungkapkan Direktur PT Sunda Duta Travel Pande Putu Kencana saat dikejar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dia awalnya tidak mau mengaku saat ditanyai kebiasaan anggota dewan menggunakan joki.

Namun, saat JPU Agung Jayalantara mengancam Pande bisa kena sumpah palsu, barulah dia buka suara.

"Ya, saya pernah lihat sekali. Anggota dewan tidak berangkat diwakili staf. Saya lihat di waiting room bandara," ujar Pande di muka persidangan yang diketuai majelis hakim Sutrisno.

Meski tahu ada joki, Pande mengaku tak berani menegur. Dia berdalih tidak punya wewenang.

Sebagai bos travel yang melayani perdin dewan, Pande berusaha memberikan pelayanan terbaik.

Dia menyiapkan seluruh akomodasi pulang dan pergi. Ditanyai servis hiburan malam untuk anggota dewan, Pande mengaku tidak pernah memberikan.

Dia hanya menyervis transportasi jika anggota dewan ingin pelesir.

"Biasanya, anggota dewan minta mampir di Mal Mangga Dua," imbuh pria 42 tahun itu.

Pande bekerja sama dengan sekretariat dewan (setwan) sejak 2009.

Setiap tahun dia mendapat keuntungan Rp 300-350 juta.

Pada persidangan tersebut terungkap bahwa travel PT Sunda Duta Tour awalnya milik Ketut Suwandi, anggota DPRD Provinsi Bali saat ini.

Suwandi menjabat komisaris sekaligus pemegang saham sampai 2007.

Pada 2013, saat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya biaya perdin yang kemahalan, Pande mengaku tidak tahu.
Dia justru dimintai sumbangan sukarela oleh Sekwan untuk mengembalikan uang negara.

Pria berkacamata itu mengklaim sudah memberikan uang Rp 25 juta secara sukarela melalui bendahara setwan.

"Waktu itu saya ditelepon Pak Agung (terdakwa IG Made Patra, Red), diberi tahu ada kemahalan biaya perdin 2013. Sebagai bentuk empati, saya beri uang Rp 25 juta melalui bendahara," paparnya.

Namun, pengakuan Pande malah menjadi makanan empuk hakim Sutrisno dan JPU Dewa Lanang.

"Anda jujur saja, memberi uang Rp 25 juta bukan karena empati, tapi karena takut. Anda bisa kena pungli itu," kejar Sutrisno.

Namun, Pande tetap membantah bahwa uang tersebut diberikan karena empati. Hal senada diungkapkan saksi Ida Bagus Putu Sudhayantana, bagian marketing PT Sunda Duta Travel.

"Hanya berempati Yang Mulia," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Patra yang didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar dan kawan-kawan, langsung menepis pernyataan Pande.

"Saya tidak meminta uang. Saudara saksi yang dipanggil Pak Sekwan (IG Rai Suta, Red) adanya kerugian negara," bantahnya. Majelis hakim Sutrisno mencatat sanggahan Patra.

Yang menarik, kerja sama antara setwan dan travel tidak didasari perjanjian resmi. Pande menyatakan, kerja sama tersebut berdasar asas kepercayaan.

Karena itu, ketika ada rencana kunker, setwan langsung menghubungi travel PT Sunda Duta Travel untuk menangani kunker komisi C dan D atau komisi III dan IV sekarang. (san/c21/ami/flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler