jpnn.com - PASAR RAYA - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap Toko Emas Dewi Murni Pasar Belimbing, Padang, yang terjadi satu hari jelang Ramadhan, yaitu 5 Juni lalu.
Aksi perampokan ternyata direncanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Para tersangka yang sudah ditangkap polisi mengaku hanya mendapatkan 2 kg emas, bukan 4 kg seperti yang diberitakan.
BACA JUGA: Depresi, Ibu Bunuh Anak Lalu Bunuh Diri Secara Mengerikan
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz memaparkan, dari keterangan salah seorang tersangka berinisial Z, dia merancang dan melakukan aksi tersebut bersama rekannya saat sama-sama ditahan di LP Muaro Padang.
“Tiga pelaku yaitu Z, MA, dan A pernah sama-sama mendekam di penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Aksi perampokan itu sudah direncanakan terlebih dahulu di dalam LP Muaro Padang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Anwar Kabur, Pihak Lapas Siap Dijatuhi Sanksi
Dari hasil perbincangan di dalam penjara itu, para pelaku pun membagi peran. Tersangka berinisial Z, 35, warga Jalan Raya Siteba no 43 Kelurahan Suraugadang Kecamatan Nanggalo bertugas sebagai tukang gambar di lokasi.
Setelah Z memastikan bahwa mereka aman untuk beraksi, selanjutnya, Z bersama MA, , dan F, pasangan suami istri warga Dusun Sawahbaro Jorang Pasabaru, Nagari Cupak, Gunung Talang, Kabupaten Solok bersama pelaku berinisial A, 32, warga Kampungjua Kecamatan Lubeg meluncur ke lokasi dan melakukan aksi perampokan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Lima Orang Pengedar Uang Palsu
Sementara tiga pelaku lainnya (masih buron) menunggu dengan mobil Avanza hitam sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Setelah melancarkan perampokan, empat pelaku yang mengendarai para perampok itu meninggalkan lokasi dan menyerahkan emas hasil rampokan mereka ke pelaku lainnya yang berada dalam mobil Avanza.
Selanjutnya semua pelaku meluncur ke arah Kabupaten Solok. Setibanya di Solok, para pelaku membagi hasil rampokan. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan 2 kg emas, tidak 4 kg seperti yang diberitakan selama ini.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim mengatakan, untuk membongkar kasus ini, pihaknya melakukan penyelidikan selama 38 hari. Satreskrim Polresta Padang membentuk tim khusus dalam penanganan ini.
Kasus ini terungkap ketika ada anggota kepolisian yang sedang menyelidiki kasus narkoba melihat ada bekas luka di sebelah kanan tangan pelaku berinisial Z. Melihat itu, petugas ingat bahwa dalam kasus perampokan itu ada salah satu perampok yang terluka dan darahnya berceceran di Toko Emas Dewi Murni. “Petugas pun melakukan penangkapan terhadap Z,” ujar Chairul Aziz.
Begitu pelaku Z ditangkap dan mengakui menjadi pelaku perampokan, barulah polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya.
Dari empat pelaku tersebut polisi menyita barang bukti berupa 10 butir peluru cal 5,56 mm, senjata korek api jenis FN, kartu bimbingan wajib lapor, uang tunai sebesar Rp 500.000, satu unit mobil Toyota Rush yg diperkirakan hasil kejahatan.
Selian itu, motor Vario Techno warna putih hitam BA 4961 BR (digunakan saat perampokan), Honda Scoopy warna cream coklat BA 6148 OE (hasil kejahatan ), dua ekor sapi (hasil kejahatan). Dari data yang didapat hanya 2 kg emas yang berhasil dibawa oleh pelaku pencurian dan kekersan itu.
“Pelaku adalah sindikat komplotan pencuri antarprovinsi. Tiga pelaku lainnya masih kami buru,” ujarnya.
Terpisah salah satu pelaku mengatakan, dia mendapatkan uang dari hasil perampokan itu hanya senilai Rp 70 juta dan dibelikannya ke sapi sebanyak dua ekor. Ada yang mendapatkan Rp 50 juta, ada juga Rp 90 juta. “Usai merampok, kami langsung ke Solok,” ujarnya. (e/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Seru Penangkapan Anwar, Napi yang Kabur dari Lapas Salemba
Redaktur : Tim Redaksi