Wahai Bandar Narkoba, Lihat Nih Brigjen Heru Pranoto

Selasa, 05 Oktober 2021 – 20:34 WIB
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang dimusnahkan di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu hasil operasi penegakan hukum dengan nilai lebih dari Rp 31 miliar.

Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen sedangkan ganja dibakar.

BACA JUGA: 10 Pasangan Mesum sedang Bermesraan, Polisi Datang

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Brigjen Heru mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram. Sedangkan ganja dengan berat mencapai 153,7 kilogram.

BACA JUGA: Dipanggil Polisi, Anak Nia Daniaty Belum Siap Mental, Suaminya Sakit

"Jika harga per gram Rp 1 juta, maka sabu-sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp 31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Bersama M turut diamankan 30 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram.

"Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China," kata Heru Pranoto.

Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.

Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36, 2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering, katanya lagi.

"Selain itu, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat n61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa," kata Heru Pranoto.

Dia mengatakan para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler