jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak 26 kilogram sabu-sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2022 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
"Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP," kata Kombes Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: AKP Made Rasa Umumkan Penangkapan Polisi Aipda SAF, Waduh, Kasusnya Gempar
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Dia menegaskan pula pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
BACA JUGA: Keluarga Memasukkan Sesuatu ke Peti Jenazah PNS Pemkot Semarang yang Tewas Terbakar
Tri pun berharap peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi sekecil apapun guna menekan peredaran termasuk ancaman penyelundupan narkoba yang masuk ke Kalsel.
"Pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran sembari mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan," ucapnya.
Selain pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender di halaman Mapolda Kalsel, barang bukti narkoba juga dilakukan penghancuran dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Mayat Wanita di TPA
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti