jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), membahas mengenai penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.
Sejumlah Anggota Komisi II DPR juga menyoroti molornya penerbitan PP Manajemen ASN, yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 mestinya sudah terbit April 2024.
BACA JUGA: Honorer Penjaga Sekolah Banyak yang Tua, Prioritaskan Diangkat PPPK 2024 Penuh Waktu
Para wakil rakyat mengungkapkan kekecewaannya, karena sejak semula diharapkan mekanisme penyelesaian masalah honorer dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
Ternyata, MenPANRB Azwar Anas malah menerbitkan tiga regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.
BACA JUGA: Non-ASN Tercecer Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Afirmasi Honorer K2Â Berdasarkan Pengabdian
Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Menurut Komisi II DPR RI, tiga KepmenPANRB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer.
BACA JUGA: Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu
Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.
“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat raker tersebut.
Pada raker tersebut, Menteri Azwar Anas menjelaskan mengenai hal yang dipertanyakan Agung dan beberapa anggota Komisi II DPR RI lainnya.
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK,” kata Menteri Anas.
“Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Menteri Anas.
Kata “dapat”, sudah tentu belum memberikan jaminan honorer yang gagal lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, secara otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Mari kita lihat ketiga KepmenPAN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time. Ternyata, juga memakai kata “dapat”.
KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024, ialah “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Adapun mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPANRB No. 348/2024.
Poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Pada poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.
Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ketiga KepmenPANRB juga tidak memerinci apa yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu