Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

Kamis, 29 Agustus 2024 – 16:50 WIB
Pengurus FHNK2I Tendik bersama BKPSDM dan Kadisdik dan DPRD Kota Tegal. Foto dok. FHNK2I Tendik for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146.

Tujuannya agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, sehingga seluruh honorer bisa menjadi PPPK. 

BACA JUGA: 6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus

Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI. 

Usulan penghapusan batasan 30% belanja pegawai itu menjadi titik terang bagi honorer tercecer. 

BACA JUGA: Data Resmi: Belanja Pegawai Membengkak Gegara PPPK, Nasib 1,3 Juta Formasi 2024?

Mereka berpeluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu lagi. 

"Semoga segera terealisasi supaya honorer yang masuk dalam paruh waktu bisa terakomodasi menjadi penuh waktu karena tidak ada batasan persentase belanja pegawai. Supaya semua honorer di akhir tahun ini terangkat semua," tutur Herlambang kepada JPNN, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Belanja Pegawai Melebihi Batas, Oh Nasib Guru Honorer Lulus PG

Dia menambahkan, honorer tercecer saat ini maumenerima kebijakan pemerintah meskipun diangkat PPPK paruh waktu.

Begitu juga honorer lulusan SMA, ikhlas ikut pendaftaran PPPK 2023 kendati harus diturunkan ijazahnya ke sekolah dasar (SD). 

Namun, kata Herlambang, pemerintah pusat juga diharapkan bisa memberikan kelonggaran dengan merevisi UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 146 bisa terealisasi.

Seperti apa yang menjadi kesimpulan raker Komisi 2 DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas pada 28 Agustus 2024.

"Mewakili honorer non-K2 tendik tercecer, sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan nasib honorer, sehingga kami bisa ikut mendaftarkan, " ucapnya. 

KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menjadi jalan terang bagi honorer tendik tercecer karena sudah diberikan payung hukum. Komisi II DPR RI pun memperjuangkan honorer tercecer bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat tahun ini. 

Bila amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 dilaksanakan, sambungnya, akan menjadi kado terindah bagi semua honorer non-ASN, baik yang masuk database Badan Kepercayaan Negara (BKN) maupun tercecer.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

3. Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler