Wahai Komnas HAM, Lindungilah Masyarakat Adat di Area Toba Pulp Lestari

Rabu, 02 Oktober 2019 – 23:23 WIB
Perwakilan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) saat mengadu di Komnas HAM, Selasa (1/10). Foto: dokumentasi Lamtoras

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat adat dari Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (1/10). Mereka mengadu lantaran merasa terteror setelah bentrok dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Warga yang mengadu itu tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita mengatakan, pihaknya datang ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan sekaligus pendampingan.

BACA JUGA: Horas! Marinir Peduli Danau Toba Tebar Bibit Ikan Emas di Tigaras

“Kami ini diperlakukan seperti binatang. Beberapa warga dikejar-kejar, diburu sampai ke perladangan dan pada malam hari,” ujarnya di hadapan Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga.

Mangitua yang didampingi Ketua Umum Lantoras Judin Ambarita dan Ketua Panitia Pengembalian Tanah Adat Warisan Ompu Mamontang Laut mengatakan, pihaknya sebenarnya bersedia bersikap kooperatif jika diperlakukan secara baik. Menurutnya, terkekang akibat memperjuangkan hak bukanlah hal baru.

BACA JUGA: Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL

“Kalau kami dipanggil baik-baik, pakai surat panggilan, kami akan hadir dan hadapi pemeriksaan polisi. Kami siap, saya sendiri sudah pernah terpenjara dua tahun karena memperjuangakan tanah adat Sihaporas," ujar Mangitua.

Perantau asal Sihaporas yang kini bermukim di Jakarta, Donal Ambarita mengungkapkan, warga di kampung halamannya kian tak tenang. Sampai-sampai para lelaki di Sihaporas tak berani tidur di rumah.

BACA JUGA: Bupati Adukan Kasus TPL, Menhut Turun Tangan

“Semua laki-laki menjadi takut, tidak berani tidur di rumah karena kehadiran orang-orang yang mengaku dari kepolisian. Sekali datang, mereka itu berkelompok dan menumpang sampai dua mobil," ujar Donal yang ikut mendampingi warga dari kampung halamannya saat mengadu ke Komnas HAM.

Lebih lanjut Donal menduga kondisi itu berkaitan dengan bentrokan warga masyarakat Sihaporas dengan para pekerja PT TPL soal tanah adat di Buntu Pangaturan, Sihaporas, pada 16 September 2019 silam. Tanah tersebut selama ini dikelola oleh TPL.

Namun, karena warga menganggap masa panen produksi kayu sudah selesai, mereka berniat untuk kembali berladang di tanah tersebut. Hanya saja mereka dilarang oleh para pekerja TPL sehingga berujung bentrok.

Akibat bentrok itu, dua orang pengurus Lamtoras, yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita telah ditahan Polres Simalungun. Namun, kata Donal, belum ada pekerja PT TPL yang dijerat polisi.

“Thomson Ambarita ditangkap dan ditahan  setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Selasa 24  September lalu. Padahal Thomson mengalami luka, korban penganiayaan,” ujar Donal.

Setelah penahanan Thomson dan Jonny, kata Donal, sejumlah orang yang mengaku anggota polisi setiap hari datang ke Sihaporas. Akibatnya, warga ketakutan, sehingga menginap di gubuk-gubuk di perladangan.

“Bahkan sekitar tanggal 25 dan 26 September, segerombolan mengaku polisi tadi, membawa peralatan senter sebagai penerang, memburu laki-laki warga Sihaporas di perladangan,” kata dia. 

Pada kesempatan sama Sinung Karto Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengatakan, warga Sihaporas dalam kondisi ketakutan dan tidak tenang untuk berladang guna menyambung hidup. “Untuk itu, mohon Komnas HAM turut mendesak polisi agar menegakkan hukum secara adil dan profesional," ujar Sinung.

Sementara Sandrayati Moniaga berjanji segera berkoordinasi dengan para pihak terkait. "Kami terima pengaduannya untuk selanjutnya kami proses," ujar dia.(reqnews/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler