Wahai Lukman Hakim PKB, Siapa Saja Pihak yang Titip Proyek Pengadaan?

Jumat, 29 September 2023 – 19:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPR RI Fraksi PKB Lukman Hakim soal kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI.

Lukman diperiksa terkait statusnya sebagai staf khusus Menaker era Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: KPK Masih Geledah Rumah Dinas Menteri Jokowi di Widya Chandra

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9).

"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," tambah Ali.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Masih Jomlo, Raffi Ahmad Dipanggil KPK

KPK juga memeriksa dua PNS dalam kasus ini. Mereka ialah Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.

"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI," kata Ali.

BACA JUGA: Ssst, Rumah Menteri Jokowi Dikabarkan Digeledah KPK, Siapa?

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari 1986 hingga pensiun tugas di 2021. Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada 2012 senilai Rp 20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Janggal Sekda Jatim hingga Penjabat Bupati Morowali Naik Penyelidikan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Lukman Hakim   Kasus Korupsi   TKI  

Terpopuler