jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh anak dua pahlawan kemerdekaan.
Mereka menggugat karena tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun akan diambil alih oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
BACA JUGA: Jika Prabowo Pilih Gibran jadi Cawapres, Erick Thohir Idealnya Ketua Tim Pemenangan
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada 12 Juli 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan, dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Sosok Pemimpin Berdaulat dan Merdeka dari Intervensi Politik
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar kuasa hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers di kawasan Mantraman, Jakarta Timur, Kamis (13/7).
Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir 1949 menjadi penggugat I.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Ungkap Keinginan Prabowo, Ini terkait Megawati, Hmmm
Selain pejuang kemerdekaan, Imam Soekoto juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Ia juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Sebagai Kepala Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang-Bengkayang.
Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada 5 Juni 1978.
Dia pun telah dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua serta telah mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara.
Priyanto mengatakan Imam Sokoto meninggal dunia pada 14 Mei 1992. Kemudian, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada 12 Desember 2005.
Sebagai mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum RI, Imam Sokoto meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I yang terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambil alih oleh Kodam Jaya.
Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku anak dari Letkol (Purn) E. Juwono yang telah berjasa untuk NKRI pada 10 November 1958 dianugerahkan sebagai pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI menjadi penggugat II.
Orang tua penggugat, E Juwono telah meninggal dunia pada 9 Februari 1992 dan ibu pengguat II bernama Susana Swartini telah berpulang lebih dahulu di 9 Juni 1979.
Letkol (Purn) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.
Selaku pengguat, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto atas jasanya yang besar terhadap negara dan bangsa Indonesia, khususnya setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 "Woyla".
“Bahwa para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini sudah lebih dari 50 tahun rumah tersebut masih ditempati oleh para penggugat,” jelas Priyanto.
Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun ditolak oleh tergugat III dalam hal ini Kantor Petanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.
Sementara pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.
“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.
"Saya yakin bapak Prabowo selaku mantan prajurit akan membela kami. Tidak ada cara lain kecuali minta perlindungan hukum ke Pengadilan dengan maksud Pak Prabowo akan berpihak kepada keadilan, keadilan itu harus didapatkan oleh anak pahlawan kemerdekaan RI," imbuhnya. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eittsss, Kaesang Pakai Kaus Bergambar Ganjar Pranowo, Jangan Kabari Pendukung Prabowo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga