Wahai Para Honorer, Inilah Info Terbaru PP Manajemen ASN, Sabar Ya

Jumat, 01 Maret 2024 – 14:09 WIB
Prof Siti Zuhro dan Prof Komaruddin Hidayat saat rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di Jakarta, Kamis (29/2). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ditargetkan terbit akhir April 2024.

Terdapat 24 subtansi materi PP Manajemen ASN, yang salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer.

BACA JUGA: PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya

Namun, seperti pernah disampaikan Menteri PANRB Azwar Anas, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time, akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.

Hingga saat ini, KemenPAN-RB bersama sejumlah instansi terkait mengebut pembahasan rumusan Rancangan PP Manajemen ASN.

BACA JUGA: 2 Pemicu Utama Masalah PPPK 2023, Apakah Banyak Honorer Bodong?

Menteri Azwar Anas pernah mengatakan, tahapan penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN butuh proses panjang karena melibatkan banyak instansi terkait.

Mulai dari internal pemerintah sebagai penyusun kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan tersebut nantinya.

BACA JUGA: Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024

Tidak hanya itu, Kementerian PANRB juga melibatkan para akademisi yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta.

"Kita (KemenPAN-RB) melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menteri Anas menyampaikan Presiden Jokowi telah menyetujui penyusunan RPP tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.

Perkembangan terbaru, rapat pembahasan RPP Manajemen ASN bersama para akademisi dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, di Jakarta, Kamis (29/2).

Aba Subagja menjelaskan, terdapat 24 substansi yang dimandatkan di dalam PP Manajemen ASN.

"Alasan kita undang para akademisi adalah karena dalam PP Manajemen ASN nantinya akan diatur dan disinergikan aturan terkait guru dan dosen. Jadi kita perlu kaji dari sudut pandang akademisi juga," kata Aba, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Akademisi yang hadir pada pembahasan RPP tersebut, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah periode 2006-2010 dan 2010-2015 Komaruddin Hidayat, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R. Siti Zuhro, serta Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani, Riant Nugroho.

Pada kesempatan tersebut, Siti Zuhro mengapresiasi substansi RPP Manajemen ASN yang memperkuat sistem merit, budaya kerja kompetitif dan profesional, serta budaya antikorupsi.

"Namun, perlu juga diperkuat dari segi dimensi kemanusiaannya agar ketika kita didorong untuk mencapai target, kita juga diberi ruang atau keleluasaan yang nyaman," kata Prof Siti Zuhro.

Senada dengan Siti Zuhro, Komaruddin Hidayat mengatakan integritas dan kompetensi harus menjadi hal yang diperhatikan oleh setiap lembaga.

Integritas dan kompetensi ini wajib diatur dengan baik melalui RPP Manajemen ASN agar reformasi birokrasi di segala aspek bisa tercapai.

"Jika ingin melakukan reformasi birokrasi harus ada visi, misi dan roadmap. Sehingga RB tidak hanya prosedural tapi juga punya impact,” kata Prof Komaruddin.

Riant Nugroho menilai ada dimensi penting yang harus masuk dalam RPP Manajemen ASN, yaitu bukan hanya menjamin kualitas ASN, tetapi juga harus ada pasal/ruang yang menggaransi pimpinan ASN berkomitmen.

"Kita tidak boleh membangun SDM dengan cara paksaan karena berefek pada ketakutan. Kita tidak bisa membuat birokrasi yang cerdas dan lincah jika terlalu banyak paku/larangannya," kata Riant. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler