2 Pemicu Utama Masalah PPPK 2023, Apakah Banyak Honorer Bodong?

Jumat, 01 Maret 2024 – 07:17 WIB
PPPK merupakan ASN. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut setidaknya ada dua penyebab utama mengapa penetapan NIP PPPK 2023 mengalami kendala.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak instansi yang belum mengusulkan penetapan NIP PPPK 2023 ke BKN.

BACA JUGA: Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS

Jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak segera menyampaikan usulan penepatan NIP, maka otomatis SK pengangkatan PPPK 2023 juga bakal molor.

Dampak ikutannya, para PPPK 2023 tidak kunjung menikmati hak-haknya sebagai ASN.

BACA JUGA: NIP PPPK 2023 yang Diterbitkan Minim, Usulan Diperpanjang Lagi? Ini Penjelasan BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak pernah memperlambat proses penetapan NIP CPNS dan PPPK.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK terhambat karena usulan PPK lambat juga," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (25/2).

BACA JUGA: Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024

Suharmen menyebutkan setidaknya ada dua pemicu lambatnya pengusulan penetapan NIP.

Pertama, biasanya terkendala pada persyaratan administrasi.

Pada berkas pengusulan penetapan NIP harus disertai lampiran kontrak kerja honorer calon PPPK.

Kedua, seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak PPK yang meminta waktu untuk penetapan NIP PPPK karena terkendala anggaran.

Keluhan soal anggaran ini masih terus disuarakan kepala daerah dalam pengangkatan PPPK.

"BKN tidak bisa memaksakan jika ada Pemda yang memberikan alasan terkait anggaran. Sebab, ketika sudah diangkat, Pemda wajib membayar gaji ASN PPPK," kata Deputi Sinka BKN Suharmen.

Nah, mari kita ulas satu per satu dua penyebab lambatnya pemda menyampaikan usulan penetapan NIP PPPK.

Muncul tanda tanya ketika kontrak kerja yang harus dilampirkan pada usulan penetapan NIP menjadi kendala.

Jangan-jangan, PPK bingung dengan syarat kontrak kerja honorer yang harus dilampirkan karena sebenarnya masa kerja honorer calon PPPK itu belum memenuhi persyaratan.

Wajar jika muncul kecurigaan banyak honorer bodong yang ikut mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2023.

Ketika kontrak kerja harus dilampirkan pada berkas usulan penetapan NIP, honorer bodong dan PPK sendiri yang gelagapan.

Kedua, terkait dengan kendala anggaran untuk gaji PPPK 2023.

Ini juga aneh. Apakah saat pengusulan formasi, pemda tidak menghitung secara akurat berapa tambahan beban fiskal untuk gaji PPPK?

Jika dua masalah tersebut masih belum jelas, rasanya sulit berharap penuntasan masalah honorer bisa kelar pada akhir 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK 2023   NIP PPPK   honorer   PPPK   BKN   Suharmen   Honorer Bodong  

Terpopuler