Wahai Para Pemuda Pembatai Beruang Madu, Ini Hukuman yang Layak Bagi Kalian!

Jumat, 25 September 2015 – 20:38 WIB
Facebook.

jpnn.com - PEMBANTAIAN seekor beruang madu yang diunggah di akun facebook Ronal Cristoper Ronal, Kamis (24/9) menghebohkan dunia maya. Banyak netizen menghujat perbuatan pria yang mengaku sebagai seorang PNS dan tinggal di Tenggarong, Kalimantan Timur itu. 

Ya, beruang madu yang tampak tak berdaya dengan perut sudah menganga itu tergolong sebagai binatang langka yang harusnya dilindungi. 

BACA JUGA: Foto Bugil Siswi SMP Bikin Heboh, Akhirnya Dia Diusir dari Sekolah dan Kotanya

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hewan ini juga terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.

Hingga berita ini dibuat, foto yang diunggah akun Ronal ini sudah dibagikan hingga ribuan kali, lengkap dengan berbagai kecaman dan hujatan netizen. 

BACA JUGA: Sembelih Beruang Madu, Ronal Bisa Dikurung 5 Tahun Plus Denda Ratusan Juta

Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pemilik akun mengenai kesahihan posting tersebut, apakah memang postingnya sendiri atau akunnya dibajak orang lain. 

Perbuatan membunuh binatang dilindungi bisa dipidana karena melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000. Ronal juga bisa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pro/mas)

BACA JUGA: Jokowi: Jangan-Jangan Hanya Seremonial

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen Unair yang Tewas di Kampus ITS Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Pesan Isinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler