Wahai Pemerintah, Honorer K2 Juga Bisa Marah seperti Mahasiswa

Kamis, 26 September 2019 – 07:15 WIB
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah tidak membuka rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II 2019 dipertanyakan kalangan honorer K2. Mereka menilai pemerintah hanya mempermainkan nasib honorer K2 layaknya bola bekel.

"Kenapa PPPK tahap II tidak dibuka. Sementara rekrutmen CPNS tidak ada formasi khusus bagi honorer K2. Maksudnya pemerintah apa, kenapa kuota CPNS yang hanya 100 ribu membengkak menjadi 197.111," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Ini 5 Aspirasi Honorer K2

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan kuota aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 250 ribu. Kuota tersebut dibagi untuk CPNS 100 ribu dan PPPK 150 ribu.

Namun, dalam Rakornas Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 di Yogyakarta, pemerintah memutuskan tidak melakukan rekrutmen PPPK tahap II. Alhasil kuota CPNS membengkak menjadi 197.111.

BACA JUGA: Faktanya, Tenaga Honorer K2 Masih Dibutuhkan

Ironisnya, tidak ada formasi khusus untuk honorer K2 dalam rekrutmen CPNS. Mekanisme perekrutan tetap mengacu pada PP Manajemen PNS yang salah satunya ada batasan usia 35 tahun.

"Kalau enggak ada anggaran untuk PPPK jangan buka yang tahap pertama dong. Apa maksudnya sih kami diseret-seret ikut PPPK tahap pertama lantas sekarang dibiarkan. Kami ini manusia, bukan barang," seru Titi.

BACA JUGA: Informasi Terbaru seputar CPNS dan PPPK 2019

Dia menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakannya yang prematur. Kalau PPPK bermasalah, sebagai gantinya pemerintah harus menyiapkan alokasi khusus untuk honorer K2 menjadi CPNS.

Mengenai regulasi, lanjut Titi, presiden bisa mengeluarkan kebijakan diskresi, seperti yang dilakukannya selama ini. Sebab, terbukti presiden bisa menerbitkan Keppres meski bertentangan dengan undang-undang. Salah satunya Keppres untuk bidan desa PTT berusia tua, yang bisa diangkat menjadi PNS.

"Wahai pemerintah, kami ini bukan barang loh yang bisa dilempar-lempar begitu saja. Kami bisa marah juga seperti mahasiswa yang sudah tidak bisa menahan marah," tegasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler