Wahai Pemilih, Inilah Mantan Terpidana Korupsi yang Ngotot Nyalon Lagi

Kamis, 30 Juli 2015 – 15:21 WIB
Mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS di KPK, Selasa (24/4). Soemarmo adalah tahanan KPK setelah menjadi tersangka suap ke DPRD Kota Semarang. Foto : Arundono W/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD prihatin dengan maraknya mantan koruptor yang mencalonkan diri di pilkada serentak 9 Desember mendatang. Padahal para mantan napi itu, baru saja menjalani hukuman di penjara.

"Terus terang saya agak kaget dan sedih juga. Napi kasus korupsi kenapa boleh mencalonkan tanpa dibatasi waktu dan jenis perkara tertentu. Dulu itu tak boleh sama sekali. Pernah juga ada batas lima tahun setelah bebas asal dipilih rakyat,"  ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Jadi Cawabup Pesaing, Petinggi PDIP Sleman Dipecat

Jika koruptor mencalonkan diri, Mahfud pesimistis akan muncul pemimpin-pemimpin yang bersih di daerah. Namun, diakui Mahfud, hal itu sudah tidak bisa dicegah lagi karena MK telah memutuskan mantan narapidana kasus pidana sudah boleh mencalonkan diri di pilkada tanpa ada syarat waktu. 

"Koruptor itu uangnya banyak sekali, partai dan rakyat dibeli semua. Tapi sekali lagi, itulah hasil putusan MK, harus dianggap benar meskipun salah secara moral," imbuh Mahfud

BACA JUGA: Artis, Incumbent, Birokrat, Pengusaha...tak Ada Bedanya

Adapun sejumlah terpidana perkara korupsi yang mendaftar untuk pilkada di antaranya di Semarang, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara. 

Di Semarang, Jawa Tengah, satu dari tiga pasangan calon yang mendaftar mengikuti pilkada serentak adalah pasangan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Zuber Safawi. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.

BACA JUGA: Iwan Fals, Dia Mau apa Tidak?

Soemarmo dulunya menjabat Wali Kota Semarang pada 2010-2012. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam APBD dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia selesai menjalani hukumannya pada September 2014.

Dua mantan narapidana kasus korupsi lainnya adalah Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut. Mereka mendaftar sebagai calon di pilkada di Sulawesi Utara.

Jimmy Rimba Rogi yang diusung Partai Golkar berpasangan dengan Bobby Daud dari Partai Amanat Nasional mendaftar sebagai bakal calon wali kota Manado.

Sementara itu, Elly Engelbert Lasut, juga dari Golkar, yang berpasangan dengan David Bobihoe Akib mendaftar sebagai calon gubernur Sulawesi Utara.

Jimmy Rimba Rogi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Manado pada 2005-2008 menghirup udara bebas pada Maret lalu setelah ditahan selama tujuh tahun di LP Sukamiskin, Bandung. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi APBD Kota Manado tahun 2006 senilai Rp 64 miliar.

Sementara itu, Elly Engelbert Lasut pernah menjadi narapidana dalam perkara korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan dana pendidikan Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN OTA). Dalam perkara tersebut, Elly dihukum tujuh tahun penjara dan bebas pada November 2014.

Mahfud mengatakan, harapannya hanya ada di tangan rakyat yang akan memilih di pilkada mendatang.  Rakyat dan aparat penegak hukum, kata dia, harus bisa mengawasi calon pemimpin daerah yang menjadi mantan napi korupsi tersebut.

"Jadi ya ini maju atau mundur demokrasi kita kalau napi koruptor boleh nyalon? saya juga bingung. Ini resiko demokrasi, mereka berpegang pada putusan MK. Ditarik lagi tidak bisa. Jadi rakyat yang harus awasi," tandas Mahfud. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Petuah Dede Yusuf untuk Artis yang Nyalon Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler