Wahai Petinggi Gerindra Muhaimin Syarif, Berapa Uang yang Diterima dan Urus Tambang di Malut?

Senin, 08 Januari 2024 – 15:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang hasil korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kepada Caleg DPR dari dapil Malut Muhaimin Syarif. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang hasil korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kepada Caleg DPR dari dapil Malut Muhaimin Syarif.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dugaan aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra itu sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada Jumat (5/1).

BACA JUGA: Rumah Muhaimin Syarif Digeledah KPK, Ini Kasusnya

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK," ucap Ali dalam keterangannya, Senin (8/1).

Selain soal aliran uang, tim penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang. KPK menduga pengurusan izin itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Petinggi Harita Group dan Caleg Gerindra Malut Muhaimin Syarif

"Dikonfirmasi juga adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ungkap Ali.

KPK Jumat (5/1) lalu sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari. Namun, Hamrin mangkir dari panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," tutur Ali.

Muhaimin Syarif sebelumnya memilih bungkam terkait pemeriksaanya sebagai saksi dugaan rasuah yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif enggan mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan.

Hal itu mengemuka s3usai Muhaimin Syarif menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1) malam. Irit bicara, Syarif hanya mengeklaim dirinya kooperatif.

"Alhamdulillah saya baru selesai diperiksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif, selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik," ujar Muhaimin Syarif.

Syarif juga bungkam soal langkah KPK menggeledah rumahnya yang berada di kawasan Pagedagangan. Syarif tak merespons saat ditanya awak media mengenai barang-barang yang disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya.

"Sudah beberapa waktu lalu," singkat Syarif.

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang, Kamis (4/1). Penggeledahan rumah Muhaimin Syarif ini terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Dari lokasi dimaksud, kata Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka. "Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali.

Selain rumah Muhaimin Syarif, tim penyidik juga menggeledah rumah Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat (5/1).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarif Hasan: Kalau Ingin Menang, Anies Harus Berpasangan dengan AHY


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gerindra   Malut   Muhaimin Syarif   KPK  

Terpopuler