Wahai Pimpinan KPK, Ini 5 Kasus Besar yang Jadi Pekerjaan Rumah Kalian

Sabtu, 19 Desember 2015 – 10:09 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (18/12). Agus Rahardjo pun terpilih menjadi ketua. Pekerjaan besar pun langsung menanti para komisioner KPK. Terutama sejumlah kasus besar yang belum berhasil dirampungkan oleh pimpinan KPK jilid III 

Di bawah kepemimpinan baru ini, KPK diharapkan tak sekadar piawai mengungkap kasus korupsi konvensional. Berdasarkan catatan Jawa Pos (induk JPNN), setidaknya ada lima kasus besar yang menjadi pekerjaan rumah komisi antirasuah ini. Berikut lima kasus besar itu.

BACA JUGA: Jokowi Sampai Bingung Lihat Foto Menterinya

1. Pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Kasus ini saat ini baru menyeret Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia). Dalam dakwaan disebut sejumlah nama yang dianggap bersama-sama melakukan korupsi. Mereka ialah Boediono (mantan Gubernur BI dan Wakil Presiden RI), Miranda S Goeltom (Deputi Senior BI), Siti Fadjriah (Deputi Gubernur, sudah meninggal), Budi Rochadi (sudah Deputi Gubernur, sudah meninggal), Robert Tantular, Harmanus H Muslim, Muliaman D Hadad (Deputi Gubernur), Hartadi A Sarwono (Deputi Gubernur), Ardhayadi M (Deputi Gubernur) dan Raden Pardede. Kerugian negara : Rp 7,451 triliun

BACA JUGA: RJ Lino "Lemas", Pak Buwas Puas

2. Kasus BLBI

Sampai saat ini penanganan di KPK belum menetapakan tersangka. Beberapa mantan pejabat sudah dimintai keterangan termasuk Laksaman Sukardi. Kerugian negara Rp 650 triliun.

BACA JUGA: Wow...RJ Lino Punya Harta Fantastis

3. Korupsi Pengadaan e-KTP 

Hingga kini, KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto sebagai tersangka. Padahal sejumlah nama pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan legislator di DPR dianggap terlibat dalam kongkalikong pengadaan dan pembahasan anggaran. Kerugian negara Rp 1,12 triliun

4. Kasus korupsi pajak Bank BCA

Dalam perkara ini KPK sebenarnya sempat menetapkan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Namun Hadi menang praperadilan dan KPK melakukan perlawanan peninjauan kembali (PK). Kerugian bisa mencapai Rp 2 triliun

5.  Tiga kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang belum ditingkatkan statusnya ke penyidikan. 

Tiga kasus yang masih belum ditingkatkan ke penyidikan itu adalah suap sengketa pilkada Kabupaten Buton yang dilakukan Samsu Umar Abdul Samiun (Rp 2,989 miliar), Zainudin Amali (Ketua pemenangan Soekarwo–Saifullah Yusuf yang menjanjikan suap Rp 10 miliar untuk sengketa Pilgub Jatim), Alex Hesegem (memberikan uang Rp 125 juta untuk konsultasi sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel). (gun/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Papa Novanto di MKD Belum Lunas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler