jpnn.com - JAKARTA - Urusan Setya Novanto dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum tuntas. Meski politikus berbendera Golkar itu sudah mundur dari jabatan Ketua DPR, bukan berarti kasus pelanggaran etika yang menjeratnya dianggap lunas.
MKD sudah menyiapkan sanksi kedua untuk Novanto.
BACA JUGA: PDIP Lepas Tangan soal Pergantian Ketua DPR
Hal itu disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/12). Pria yang juga Ketua Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membantah bahwa putusan MKD mengambang dan tidak memberikan sanksi apa pun kepada Novanto.
"Tidak ada (putusan) bagaimana. Kan sudah jelas sepuluh anggota memberi pertimbangan sanksi sedang, sedangkan yang tujuh sanksi berat,” kata Surahman kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Wow, KPK Kantongi Rekaman Pembicaraan Rano dengan Tersangka Suap Bank Banten
Dengan pertimbangan itu, MKD sudah mengadakan rapat internal secara tertutup. Pertimbangan mayoritas anggota MKD untuk memberi sanksi sedang itu sudah menjadi keputusan. Surahman membenarkan arti pernyataannya tersebut bahwa Novanto sudah dijatuhi sanksi untuk kali kedua. "Faktanya memang begitu,” ujarnya.
Surahman menceritkan kembali, saat mau disimpulkan hasil pertimbangan MKD, datanglah surat dari Novanto yang dibawa Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Surat pengunduran diri itu akhirnya menjadi pertimbangan MKD dalam mengambil keputusan. "Atas dasar kemanusiaan, kan beliau juga ada jasa lah setahun ini. Maka, diterima pengunduran diri. Namun, tetap tidak mengubah sanksi,” kata Surahman.
BACA JUGA: Investigasi Kecelakaan Proyek Gedung Podomoro, Kemenaker Siapkan Sanksi
Sanksi sedang itu menjadi catatan tambahan bagi MKD. Sebab, sebelumnya Novanto pernah dijatuhi sanksi ringan dalam kasus pertemuan dengan kandidat presiden Amerika Serikat Donald Trump. Surahman mengisyaratkan sanksi berat jika Novanto melakukan pelanggaran etik lagi. (bay/c6/ca/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pencurian Ikan, Data Menteri Susi Dinilai Tak Valid
Redaktur : Tim Redaksi