jpnn.com, JAKARTA - Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 Robin Saputra mengakui pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta.
Menurut Robin, dirinya sering mengunjungi tempat karaoke itu bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya.
BACA JUGA: Bu Risma Ungkap Puluhan Juta Data Ganda Penerima Bansos, KPK Diminta Lakukan Ini
"Untuk karaoke itu ke Raia," kata Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).
Robin mengaku sejumlah pegawai Kemensos terutama yang berkaitan dengan Tim Teknis sering berkaraoke di tempat tersebut. Meski demikian, dia tidak mengetahui siapa pihak yang membayar tagihan.
BACA JUGA: KKB Papua Ancam Warga Jawa
Namun, Robin melihat beberapa kali salah satu vendor sembako Bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke berkaraoke bersama.
Robin mengingat setidaknya lebih dari tiga kali mereka bertemu dalam satu ruangan. "Seingat saya empat kali," katanya.
Dia mengatakan tim teknis memang bekerja dari pagi hingga malam hari. Sedangkan karaoke itu merupakan bagian untuk menghilangkan penat.
"Untuk hiburan karena bekerja," ujar Robin.
Dalam dakwaan jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp 200 juta. Dia mengeklaim, uang itu akan diserahkan ke KPK karena bagian dari gratifikasi.
Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga