jpnn.com - jpnn.com - Komisi A DPRD Surabaya saat ini sedang mempertimbangkan peniadaan batas masa jabatan untuk pengurus RT, RW, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).
Artinya, para pengurus boleh menjabat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BACA JUGA: Cihuy!! Tahun Ini Tunjangan PNS Pemkot Naik
Dalam peraturan sebelumnya, masa jabatan pengurus RT, RW, dan LKMK adalah tiga tahun. Kemudian, mereka boleh terpilih kembali untuk kali kedua.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RT, RW, dan LKMK tahun ini, syarat tersebut akan ditiadakan.
BACA JUGA: Ikut Aksi Bela Ulama, Bawa Pistol ke Polda
''Jadi, mereka nantinya boleh menjabat lebih dari dua periode,'' kata Adi Sutarwijono, anggota Panitia Khusus (Pansus) RT/RW.
Dalam membuat aturan tentang pembentukan pengurus lembaga paling dasar di Kota Surabaya, pemkot selama ini mendasarkan diri pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007.
BACA JUGA: Bangganya..Bu Risma jadi Mama Papua
Regulasi itu tidak mengatur lama masa jabatan untuk para pengurus. ''Pembatasan tersebut tidak berdasar permendagri, jadi bisa diubah sesuai kreativitas pemkot,'' tutur Awi, sapaan akrabnya.
Alasan yang dikemukakan Awi, pengurus RT/RW sebaiknya tidak terlalu cepat berganti-ganti.
Diganti hanya sesuai dengan kebutuhan. Tidak mudah juga menemukan mereka yang mau menjadi pengurus RT/RW di sebuah lingkungan. ''Kalau bisa terus, enak, tidak perlu ganti-ganti,'' katanya.
Selain itu, pergantian pengurus RT/RW mengharuskan masyarakat untuk meluangkan waktu dan tenaga khusus guna melangsungkan proses pemilihan yang demokratis.
Hal itu, menurut Awi, bisa merepotkan. Sebab, menjadi pengurus RT/RW merupakan ''sampingan'' bagi sebagian besar orang.
Namun, politikus yang juga mantan jurnalis tersebut mengungkapkan bahwa hingga kini pansus masih menimbang-nimbang untuk menerima usulan itu. (tau/c15/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih, Anggaran Revitalisasi Pasar Rp 1,9 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia