Wahyu Ajukan jadi JC Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres, Respons KPK Begini

Rabu, 22 Juli 2020 – 06:32 WIB
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Ancam Beber Dugaan Kecurangan Pilpres

Wahyu Setiawan merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Akui Terima Rp 500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/7).

Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

BACA JUGA: 8 Fakta Penyelidikan Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Poin 7 Bikin Penasaran

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.

Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai whistleblower.

"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu juga telah membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai JC.

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Saiful menyatakan Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," ujar kuasa hukum Wahyu Setiawan itu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler