Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

Sabtu, 12 Juni 2021 – 02:25 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,Jumat (2/4). Foto/dok: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tim dari Polda Jawa Timur menangkap empat oknum kepala desa atau kades di Kabupaten Jember terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, keempat kades itu masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).

BACA JUGA: Oknum Kades Digerebek Tanpa Busana Selingkuh dengan Bawahan

Para tersangka pun menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," kata Kombes Gatot di Surabaya, Jumat (11/6).

BACA JUGA: Kapolri Gerak Cepat, Bang Reza Minta Intel Memperluas Endusan

Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam.

Saat penggeledahan di rumah MM, polisi menemukan narkoba berupa dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai serta satu unit ponsel.

BACA JUGA: Kelakuan Dua ASN Berinisial SW dan DD Ini Memalukan

Saat diinterogasi, MM mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh melalui dua kali pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket.

Tim selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap MA pada Kamis (10/6) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM.

Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkus, dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat.

"ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," kata Gatot.

Berikutnya, tim bergerak menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya. Tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di rumah kades satu ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," ujar Kombes Gatot.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler