jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan ditangkap KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
Wahyu Setiawan merupakan salah seorang dari tujuh komisioner KPU RI terpilih periode jabatan 2017-2022. Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu mengawali karier sebagai penyelenggara pemilu pada 2003.
BACA JUGA: Ketua KPU: Wahyu Dikeluarkan dari Pesawat
Saat itu Wahyu terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara. Dia menjadi Ketua KPU di Banjarnegara selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Wahyu Setiawan melanjutkan kariernya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018.Sebelum berakhir masa jabatannya ia terpilih sebagai anggota KPU RI.
BACA JUGA: Benar! Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Bukan Cuma Dia, Ada 3 Orang Lagi
Wahtu merupakan alumnus FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997 itu. Kemudian pada 2007, ia menamatkan program pascasarjana ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto
Judul tesisnya juga menyangkut soal kepemiluan yaitu Kinerja Organisasi Publik Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten 2007 Banjarnegara.
BACA JUGA: Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden? Kepala BKN Beri Tanggapan Begini
Selama berkarier pada bidang kepemiluan sebelum menjadi komisioner KPU RI, Wahyu bahkan sudah mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti penghargaan kemitraan dari Polres Banjarnegara pada 2010, orientasi tugas anggota KPU dari KPU RI pada 2013.
Kemudian bimbingan teknis pengelolaan pelayanan informasi, juga FGD penyusunan model pendidikan pemilih dari KPU RI pada 2015
Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan KPK pada Rabu siang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo