Wahyu Setiawan Sebaiknya Langsung Mengundurkan Diri 

Jumat, 10 Januari 2020 – 18:06 WIB
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Foto: ANTARA/Dyah Dwi/aa

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menyandang status tersangka korupsi dan ditahan KPK. Wahyu menyatakan akan segera mundur. KPU masih menunggu surat pengunduran diri Wahyu. 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan memang harus dilihat terlebih dahulu seperti apa aturan kode etik di KPU, ketika seorang komisioner menjadi tersangka.

BACA JUGA: Kasus Wahyu Setiawan Berpotensi Menyeret Tiga Komisioner KPU Lainnya?

Namun, Arsul mengatakan dalam standar undang-undang, ketika seorang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara.

Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan aturan ini juga ada di dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Dijerat KPK, KPU Siapkan Dokumen Proses PAW

Arsul mengatakan kalau melihat perkara yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT), biasanya jarang ada yang bebas atau lepas.

Karena itu, Arsul menyarankan secara moral akan lebih bagus kalau Wahyu mengundurkan diri.

BACA JUGA: Tindakan Wahyu Setiawan Merusak Integritas Penyelenggara Pemilu

"Soal mundur itu kan terpulang kepada masing-masing," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/1).

Dia mencontohkan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy langsung mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai tersangka.

"PPP waktu itu misalnya Mas Rommy langsung saja mundur dia, begitu ditetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya.

Arsul mengatakan meskipun ketum partai bukan pejabat negara, tetapi Rommy tetap memilih mundur. "Itu contoh moralitas yang ingin disampaikan oleh Mas Rommy pada waktu itu. Paling tidak untuk jajaran kami," jelasnya.

Menurut dia, lebih bagus ketika menjadi tersangka mengundurkan diri, karena tidak  perlu lagi ada proses internal.

Dia menambahkan soal diterima atau tidaknya pengunduran diri, itu merupakan teknis administrasi saja.

"Kalau diterima,  administrasinya apakah ditetapkan dalam sebuah keputusan itu teknis administrasi saja," ungkapnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler