jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Menyikapi kasus tesebut, KPU akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar waktu yang menyeret salah satu komisionernya ke dalam korupsi.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan: Siap, Mainkan!
"Saya juga minta dibuatkan kronologisnya. Sebetulnya rangkaian yang kita keluarkan untuk perkara terkait itu apa saja. Mulai dari penetapan hasil pemilunya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1).
Dokumen itu, lanjut Arief, menjelaskan tentang penetapan calon yang terpilih dan adanya pengajuan keberatan atau uji materi.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Berikut Ini Perjalanan Kariernya
"Sampai dengan berapa kali surat masuk (permohonan pergantian antar waktu) ke kami, berapa kali kami jawab. Sampai dengan yang terakhir kami kirimkan tanggal 7 kemarin, jadi itu juga sedang disiapkan," katanya.
Arief mengatakan, jika dokumen itu sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan tertentu maka bisa langsung dipergunakan karena sudah tersedia.
BACA JUGA: Peneliti Menduga Provokasi Tiongkok di Laut Natuna karena Ini
Selain menyiapkan dokumen kronologi kasus tersebut, KPU juga sedang menyiapkan laporan untuk diserahkan ke Presiden, DPR dan DKPP.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo