Waisak, Hartati Murdaya Tidak Masuk Daftar Remisi

383 Napi Budha Dapat Remisi

Minggu, 26 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha Murdaya Poo itu baru saja menjalani masa pidananya sehingga belum bisa mendapatkan remisi. Selain itu, dia masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi menyatakan, ketentuan remisi untuk narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana umum. Kasus korupsi masuk kategori pidana khusus, sehingga ada persyaratan tambahan untuk mendapat remisi.

Salah satunya adalah membayar lunas seluruh kewajiban di luar vonis penjara. Kasus korupsi itu biasanya mencantumkan denda maupun uang pengganti yang harus dibayar terpidana. "Kalau sudah lunas, bisa masuk daftar (remisi)," ujarnya. Meski begitu, lanjut Akbar, Ditjenpas menilai Hartati belum menjadi terpidana  karena masih mengajukan upaya kasasi.

Syarat umum remisi narapidana adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Jika dirunut, Hartati yang divonis pada 4 Februari lalu baru tiga bulan menjalani statusnya sebagai narapidana di luar upaya hukum yang sedang dilakukannya saat ini.

Sementara itu, tahun ini Ditjenpas memberikan remisi terhadap total 383 narapidana beragama Budha se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi itu dilakukan lewat upacara simbolis di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat yang dipimpin Dirjenpas Mochammad Sueb.

Dari empat kategori remisi khusus I (pengurangan hukuman), remisi yang paling banyak diberikan adalah pengurangan hukuman satu bulan. 244 napi mendapatkan jatah remisi tersebut. Sisanya, 96 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang diremisi satu setengah bulan, dan tujuh orang mendapat remisi dua bulan.

Sueb mengaku optimistis para napi beragama Budha bisa lebih baik perilakunya pascapemberian remisi. "Remisi ini bisa dimaknai sebagai persiapan dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi," ujarnya. Sehingga, Setelah bebas nantinya mereka tidak akan kembali ke penjara lagi.

Saat ini, Ditjenpas memiliki total 159.330 penghuni lapas dan rutan. 108.090 di antaranya merupakan narapidana, selebihnya 51.240 berstatus tahanan. Sementara, jumlah lapas dan rutan se-Indonesia hanya 439 buah dengan kapasitas maksimal 102.446 orang. Artinya, saat ini lapas dan rutan di Indonesia kelebihan beban 56.884 orang atau 55,5 persen overkapasitas. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Ikut Monitor Penembakan Kepala BRI Palu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler